Makassar,Tualnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana makar dengan terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson Mau, dan Maksi Sangkek kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA Khusus, Senin (8/9/2025).
Sidang yang sedianya dijadwalkan mulai pukul 09.00 Wita itu molor hingga pukul 11.30 Wita.
Keterlambatan terjadi lantaran adanya aksi unjuk rasa damai sekelompok mahasiswa asal Papua di Makassar yang menuntut keempat terdakwa dibebaskan serta dipulangkan ke Sorong untuk diadili di daerah asal.
Ruang sidang sempat dijaga ketat oleh sekitar 10 personel Brimob dan polisi, bahkan sempat ditutup sementara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslan dari Kejaksaan Negeri Sorong juga baru tiba di Makassar sekitar pukul 09.00 Wita, sehingga persidangan tertunda.
Yang menarik, para terdakwa dihadirkan ke ruang sidang dari balik meja majelis hakim dengan masih mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Menurut tim kuasa hukum, praktik seperti ini jarang terjadi di persidangan pidana, terutama perkara makar.
Perkara keempat terdakwa dipisahkan (splitsing) ke dalam empat berkas:
967/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Abraham Goram Gaman.
968/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Piter Robaha.
969/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Nikson Mau.
970/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Maksi Sangkek.
Dua majelis hakim memimpin jalannya pemeriksaan.
Untuk perkara Abraham dan Piter, majelis diketuai Herbert Harefa, SH, MH dengan anggota Henry Dunant Manuhua, SH, M.Hum, dan Samsidar Nawawi, SH, MH.
Sementara untuk perkara Nikson dan Maksi, majelis diketuai Henry Dunant Manuhua dengan anggota Herbert Harefa dan Samsidar Nawawi.
Sesuai ketentuan Pasal 143 jo Pasal 156 KUHAP, terdakwa maupun penasihat hukum berhak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
“Kami akan menggunakan hak tersebut dan mohon waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi,” ujar Yan Christian Warinussy, penasihat hukum terdakwa, di depan majelis hakim.
Permintaan itu dikabulkan, sehingga sidang ditutup dan dijadwalkan kembali pada Senin (15/9/2025) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi para terdakwa dan tim kuasa hukum.