Menanti Eksekusi Silfester: Ujian Kredibilitas Kejaksaan RI di HUT ke-80

Jakarta, Tualnews.com  – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan RI ke-80, sorotan publik tertuju pada satu pertanyaan mendasar: mampukah institusi Adhyaksa menuntaskan eksekusi terhadap Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih yang sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla?

Praktisi hukum sekaligus mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan Samuel Maringka, menegaskan  eksekusi Silfester tidak boleh lagi ditunda.

Baginya, alasan terpidana masih dalam pencarian terkesan mengada-ada dan justru mencoreng wajah penegakan hukum.

“Saya inisiator program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia. Dengan perangkat yang ada sekarang, mengeksekusi Silfester bukan hal sulit. Ini soal kemauan dan ketegasan,” tegas Jan di Jakarta, Selasa (2/9).

Menurutnya, keberhasilan Kejaksaan mengeksekusi Silfester bisa menjadi “kado terindah” di momentum HUT ke-80.

Apalagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester.

“Tidak ada lagi alasan menunda eksekusi. Publik menunggu keberanian Kejaksaan. Kalau tidak dilakukan, ini preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum, terutama terhadap seorang terpidana yang status hukumnya sudah inkrah,” lanjutnya.

Maringka mengingatkan Kejaksaan RI selama ini terbukti mampu memburu buronan kelas kakap, termasuk kasus besar seperti pengemplang BLBI.

Karena itu, kegagalan menuntaskan eksekusi Silfester bisa menjadi tamparan terhadap kredibilitas institusi hukum tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya tengah memburu keberadaan Silfester untuk segera dieksekusi.

Namun, hingga kini, terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu masih belum berhasil dijebloskan ke penjara.

“Sudah, kami sudah minta Kejari Jaksel untuk mengeksekusi. Saat ini sedang dicari,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (2/9).

Kini, publik menanti apakah Kejaksaan RI mampu menjawab tantangan besar ini.

Apakah eksekusi Silfester akan menjadi penanda ketegasan di usia ke-80, atau justru meninggalkan noda sejarah baru dalam wajah penegakan hukum Indonesia?