Makassar, Tualnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana makar dengan empat terdakwa, yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus, Senin (30/9).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan tiga saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong.
Ketiga saksi tersebut adalah Muhamad Husein Tuankotta (anggota Polri dari Polresta Sorong), Irma (anggota Polri dari Polda Papua Barat Daya), serta Diego Armando Lokollo, seorang karyawan swasta di Kota Sorong.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, para saksi mengaku hanya mengenal dan pernah bertemu dengan terdakwa Abraham Goram Gaman.
“Kami tidak mengenal terdakwa lain, hanya mengetahui Abraham Goram Gaman yang pernah datang mengantar surat,” kata para saksi secara serentak.
Mereka menerangkan bahwa Gaman hanya terlihat mendatangi Polresta Sorong, Polda Papua Barat Daya, dan Kantor Gubernur Papua Barat Daya untuk mengantarkan surat bersama seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya.
Para saksi menegaskan, tidak ada tindakan melawan hukum yang dilakukan Gaman saat itu.
Majelis hakim sempat mempertanyakan kesesuaian keterangan saksi di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, ketiganya tetap konsisten menyatakan tidak mengenal tiga terdakwa lainnya, yakni Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.
Kuasa hukum terdakwa, Advokat Thresje Jullianty Gasperzs, menegaskan keterangan saksi memperkuat fakta bahwa kliennya tidak melakukan tindakan makar sebagaimana didakwakan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (7/10) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan yang dihadirkan JPU.