Makassar, Tualnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus akan kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana makar yang menyeret empat terdakwa yang disebut sebagai Staf Khusus dan Perwira Polisi serta Tentara Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Empat terdakwa tersebut masing-masing adalah Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.
Berdasarkan jadwal persidangan, perkara pidana nomor 967/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Abraham Goram Gaman serta perkara nomor 968/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Piter Robaha akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Herbert Harefa, SH, MH.
Sementara itu, perkara pidana nomor 969/Pid.B/2025/PN.Mks dengan terdakwa Nikson May dan perkara nomor 970/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Maksi Sangkek akan dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua Hendry Manuhua, SH, M.Hum.
Agenda sidang pekan depan akan menentukan arah persidangan melalui putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa maupun tim jaksa penuntut umum.
“Kami selaku penasihat hukum telah siap menghadiri persidangan. Semua langkah hukum sudah kami persiapkan, baik apabila eksepsi klien kami diterima maupun ditolak oleh majelis hakim,” tegas Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua, Yan Christian Warinussy, S.H yang mendampingi keempat terdakwa, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Senin ( 22 / 9 / 2025 ).
Kasus makar ini menjadi sorotan karena menyangkut aktivitas kelompok yang mengatasnamakan NFRPB, yang oleh aparat penegak hukum dipandang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).