Manokwari, Tualnews.com — Drama hukum yang menyeret nama Zakarias Tibiay (ZT) akhirnya memasuki babak baru.
Setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan percobaan pembunuhan oleh Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A (Putusan Nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk), kini giliran advokat senior, Yan Christian Warinussy, SH, tampil di garis depan.
Pada Senin (22/9), Zakarias Tibiay secara resmi menunjuk Warinussy sebagai kuasa hukum sesuai Pasal 1792 dan Pasal 1992 KUH Perdata.
Penunjukan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan sebuah manuver strategis untuk mengungkap kejanggalan di balik penanganan kasus yang menyeret nama Tibiay.
“Saya akan segera menempuh langkah hukum untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang selama ini melakukan tindakan hukum terhadap klien saya,” tegas Warinussy dengan nada keras.
Dia mengakui, putusan pengadilan yang membebaskan ZT dari dakwaan kedua mengindikasikan adanya aroma kuat kriminalisasi.
” Bagaimana mungkin seseorang diseret ke meja hijau dengan tuduhan berat percobaan pembunuhan, sementara fakta persidangan justru menggugurkan tuduhan itu? Pertanyaan ini kini menggantung di ruang publik Manokwari, ” Sorotnya.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena nama Warinussy sendiri disebut sebagai target serangan pada Rabu (17/9) lalu di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari.
Ironisnya, korban dalam peristiwa tersebut justru menyaksikan bagaimana hukum diarahkan untuk menjerat orang yang tidak terbukti bersalah.
Langkah hukum lanjutan dari Warinussy berpotensi membuka borok penegakan hukum di Manokwari.
Apakah aparat benar-benar bekerja berdasarkan bukti dan fakta, atau justru menekan individu tertentu demi kepentingan yang lebih gelap?
“Ini bukan hanya soal Zakarias Tibiay. Ini soal tegaknya hukum di negeri ini. Jika aparat bisa salah langkah, maka siapa pun bisa menjadi korban kriminalisasi,” tandas Warinussy.
Kini publik menanti apakah langkah hukum lanjutan ini akan membuka tabir dugaan kriminalisasi, atau justru memperlihatkan wajah buram penegakan hukum di Tanah Papua?