Skandal Rp 146 Miliar di Manokwari: Perintah Lisan Bupati, Uang Rakyat Raib ?

Manokwari, Tualnews.com  – Advokat Yan Christian Warinussy, S.H hingga saat ini masih terus mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua Barat terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024, pasalnya BPK membongkar fakta mencengangkan,  uang rakyat ratusan miliar rupiah diduga dicairkan hanya berdasarkan “perintah lisan” seorang pimpinan daerah.

Dalam keterangan tertulisnya kepada media ini Selasa ( 23 / 9 ), dia mempertanyakan hal ini, sebab audit mengungkap tiga temuan besar yang diduga bermasalah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari.

Rincianya :

1. Belanja Bantuan Sosial (Bansos) Rp 32,7 miliar tanpa pertanggungjawaban.

2. Transfer Rp 31,6 miliar Bansos justru masuk ke rekening bendahara pengeluaran BPKAD.

3. Sebanyak 482 registrasi SP2D senilai Rp 141,6 miliar diproses di luar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Yang lebih mengejutkan, kata Yan menurut catatan audit, semua pencairan itu atas instruksi lisan Pimpinan Pemerintah Daerah Manokwari, bahkan melibatkan sekretaris pribadi sang pimpinan.

” Tak ada surat, tak ada dokumen resmi, hanya lisan, ” Katanya.

Pelanggaran Hukum yang Telanjang

Menurutnya tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Namun secara terang benderang bertentangan dengan Pasal 124 ayat (1) PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pengeluaran APBD disertai bukti sah.

Lebih parah lagi, konstruksi hukumnya jelas mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Artinya, ada potensi besar kerugian negara ratusan miliar rupiah hanya karena kesewenang-wenangan penguasa daerah, ” Tegasnya.

Harus Ada Tersangka, Bukan Sekadar Catatan BPK

Dia mengakui fakta ini memalukan.

” Bagaimana mungkin uang negara sebesar itu bisa keluar hanya dengan bisikan lisan? Ini bukan sekadar soal maladministrasi, tetapi indikasi kuat praktik kekuasaan yang ugal-ugalan, menginjak aturan, dan merampok hak rakyat, ” Sorotnya.

Publik Papua Barat berhak menuntut agar KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, hingga Kejati dan Polda Papua Barat segera turun tangan.

” Jangan biarkan kasus ini hanya berakhir sebagai laporan tahunan BPK yang masuk arsip tanpa eksekusi hukum, ” Pintahnya.

Skandal Moral di Atas Penderitaan Rakyat

Ironis, ketika rakyat di Manokwari masih berjuang melawan kemiskinan, akses pendidikan dan kesehatan yang minim, justru miliaran rupiah uang negara diduga dijadikan bancakan elite daerah. Skandal ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral.

” Apabila aparat penegak hukum tidak segera bergerak, publik akan melihat bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Dan jika benar dugaan ini, maka pimpinan daerah Kabupaten Manokwari telah mempermalukan dirinya sendiri sekaligus mengkhianati rakyat yang memilihnya, ” Pungkasnya.