PN Timika Jawab Permohonan Wartawan: Salinan Putusan Tak Wajib Diberikan, Akses Hanya via Direktori MA

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

TIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com  – Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Provinsi Papua Tengah, akhirnya memberikan tanggapan resmi atas permohonan dokumen putusan sengketa Bundaran Cendrawasih yang diajukan Pemimpin Redaksi Tualnews.com, Nerius Rahabav.

Dalam surat bernomor 355/KPN.W30-U7/HK2/IV/2026 tertanggal 15 April 2026, Ketua PN Kota Timika, Putu Mahendra menegaskan pengadilan tidak wajib memberikan salinan resmi putusan kepada wartawan atau masyarakat.

Ini bukti surat Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra kepada Pemimpin Redaksi Tualnews.com, Nerius Rahabav ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra kepada Pemimpin Redaksi Tualnews.com, Nerius Rahabav ( dok – Tualnews.com)

Dalam surat tersebut, Ketua PN Timika menyatakan permohonan tidak dapat diproses,  karena tidak disertai nomor perkara maupun data para pihak.

Nomor perkara disebut sebagai dasar utama pencarian berkas dalam sistem pengadilan.

Ini bukti surat Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra kepada Pemimpin Redaksi Tualnews.com, Nerius Rahabav ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra kepada Pemimpin Redaksi Tualnews.com, Nerius Rahabav ( dok – Tualnews.com)

Namun, PN Timika juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi tetap berlaku, tetapi bukan dalam bentuk salinan resmi.

” Pengadilan hanya berkewajiban memberikan akses informasi putusan dalam bentuk naskah elektronik atau fotokopi, bukan salinan resmi yang berkekuatan administratif, ” Ujarnya.

Selain itu, Ketua PN Timika juga menolak permintaan surat keterangan inkrah.

surat masuk tertulis, Pemred Tualnews.com, Nerius Rahabav,  sudah diterima pegawai PTSP PN Mimika 31 Maret 2026, pukul 12.29 WIT.
surat masuk tertulis, Pemred Tualnews.com, Nerius Rahabav,  sudah diterima pegawai PTSP PN Mimika 31 Maret 2026, pukul 12.29 WIT.

Dalam penjelasannya, kata Mahendra,  dokumen yang menyatakan putusan berkekuatan hukum tetap hanya dapat diterbitkan atas permintaan para pihak yang berperkara, bukan kepada wartawan atau masyarakat umum.

Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H. ( dok – Tualnews.com)

Terkait permintaan penjelasan tertulis isi putusan, Ketua PN Timika menyebut pengadilan tidak berkewajiban mengeluarkan resume tertulis.

Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H. ( dok – Tualnews.com)

” Pengadilan hanya diwajibkan mempublikasikan putusan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung agar dapat diakses publik, ” Katanya.

Sebagai alternatif, PN Timika menyarankan agar wartawan meminta penjelasan melalui juru bicara atau humas pengadilan.

Ini bukti tanda terima surat Helena Beanal di Presiden Prabowo Subianto
Ini bukti tanda terima surat Helena Beanal di Presiden Prabowo Subianto

Humas disebut berfungsi memberikan keterangan pers untuk menjelaskan isi putusan yang rumit, namun keterangan tersebut merupakan layanan informasi, bukan dokumen resmi yang wajib diterbitkan.

Surat tersebut ditutup dengan pernyataan bahwa pemberitahuan disampaikan sebagai jawaban atas permohonan dokumen dan penjelasan prosedur hukum terkait sengketa Bundaran Cendrawasih.