Makassar, Tualnews.com – Tim Penasihat Hukum empat terdakwa kasus dugaan makar di Tanah Papua menegaskan, mereka sama sekali tidak kaget dengan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi kliennya.
Menurut tim kuasa hukum, Advokat Yan Christian Warinussy, S.H penolakan eksepsi dalam perkara makar sudah menjadi pola berulang di pengadilan.
“Dalam setiap persidangan perkara makar di Tanah Papua, eksepsi para terdakwa maupun penasihat hukumnya selalu dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Padahal dasar hukum pengajuan keberatan sudah jelas diatur dalam Pasal 143 dan Pasal 156 KUHAP,” tegas Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua dari LP3BH Manokwari, Selasa (23/9).
Tim kuasa hukum menyebut, eksepsi yang mereka ajukan bersama kliennya Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson Mai, dan Maksi Sangkek, merupakan bentuk opening statement untuk menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penegakan hukum di Papua.
“Segala bentuk tuntutan rakyat Papua atas hak-hak dasar mereka kerap distempel sebagai makar. Padahal, dalam perkara ini, keempat klien kami tidak pernah terlibat permufakatan jahat untuk mendirikan atau merongrong kekuasaan negara. Mereka hanya mengantar surat atas perintah Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut di Jayapura, namun justru dituduh melakukan makar,” ungkapnya.
Jaksa mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal pidana seumur hidup. Tim kuasa hukum menyebut tuduhan tersebut “tragis dan menyedihkan” bagi rakyat Papua yang hidup di negara yang menyebut dirinya demokrasi keempat terbesar di dunia.
Meski demikian, LP3BH Manokwari memastikan tetap mendampingi klien mereka, sesuai amanat Pasal 54, 55, dan 56 KUHAP. Saat ini, para terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Makassar.
Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/9/2025) dan Kamis (2/10/2025) di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi memberatkan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong.