Kabupaten Maluku Tenggara, Tualnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara terus mengusut kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malra.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahapan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara.
Kasi Intel Kejari Malra, Avel Haezer, SH, kepada Tualnews.com Rabu (24/9), mengungkapkan hingga kini jaksa sudah memeriksa 23 saksi.
Mereka yang diperiksa meliputi mantan kepala dinas, mantan bendahara, sekretaris dinas, pejabat aktif, hingga pihak penerima aliran dana.
“Kasus dugaan korupsi Dispora Malra tetap jalan. Kami sudah periksa 23 orang saksi. Saat ini sudah masuk tahap perhitungan kerugian negara yang sementara dihitung Inspektorat Malra,” jelas Avel.
Menurut Avel, nilai anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp 1,8 miliar pada tahun anggaran 2023.
Modus yang dipakai, kata dia, adalah membuat berbagai kegiatan fiktif.
“Jadi dugaan besar kerugian dari kasus ini Rp 1,8 miliar. Modusnya, kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak pernah ada, tapi dianggarkan seolah-olah ada,” tegasnya.
Selain kasus Dispora, Kejari Malra juga menerima laporan dugaan korupsi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dana desa/ohoi.
Namun, Avel menegaskan, pihaknya masih mempelajari laporan-laporan tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur kerugian negara sebelum ditindaklanjuti.
Avel juga mengajak masyarakat Maluku Tenggara berani melaporkan setiap dugaan korupsi kepada pihak kejaksaan.
“Kami minta masyarakat jangan takut. Kalau tahu ada kasus korupsi, baik di desa maupun di dinas, segera laporkan kepada kami. Pasti kami lindungi,” tandasnya.