Advokat HAM Siap Tempuh Jalur Hukum Bela Warga Dusun II Kampung Persiapan Moyang

Manokwari, Tualnews.com — Seorang Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) menyatakan siap menempuh langkah hukum untuk membela hak-hak konstitusional warga Dusun II Kampung Persiapan Moyang, calon pemekaran dari Kampung Desay, Kabupaten Manokwari.

Advokat tersebut mengungkapkan telah menerima dan mempelajari dokumen resmi yang menunjukkan bahwa lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang tidak termasuk ke dalam wilayah tanah adat, sebagaimana didukung oleh peta lokasi transmigrasi Kampung Desay, hasil audiensi Plt. Kepala Kampung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manokwari, serta foto satelit dan sertifikat tanah warga.

“Berdasarkan bukti-bukti tersebut, kami akan segera merumuskan langkah hukum guna melindungi hak-hak konstitusional warga di Dusun II Kampung Persiapan Moyang,” tegas sang Advokat, Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Senin ( 13 / 10 ).

Ia juga menyebut menerima laporan dari para kliennya tentang adanya dugaan upaya melawan hukum yang dilakukan oknum perwira di lingkungan Polsek Prafi dan Polresta Manokwari terkait sengketa lokasi tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap tindakan yang merugikan warga akan kami hadapi melalui jalur hukum sesuai konstitusi,” ujarnya menegaskan.