Ambon, Tualnews.com — Aroma busuk dugaan penggelapan dana beasiswa senilai Rp 800 juta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2024 terus menyengat.
Kasus yang mencoreng wajah dunia pendidikan daerah itu kini memicu kemarahan publik, terutama kalangan mahasiswa.
Desakan keras datang dari Pengurus Pusat BEM Nusantara, melalui Koordinator Bidang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Tinggi, Adam R. Rahantan.
Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga krisis moral dan integritas pejabat publik di tubuh penyelenggara pendidikan daerah.
“Beasiswa adalah hak pelajar dan mahasiswa berprestasi yang membutuhkan. Jika dana itu digelapkan, berarti masa depan generasi bangsa sedang dirampas oleh mereka yang seharusnya melindungi pendidikan,” tegas Adam di Ambon, Senin (7/10).
Adam mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan itu secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi politik.
Ia menilai lambannya respon Kejari menimbulkan kecurigaan publik atas kemungkinan adanya “pengamanan kasus” oleh pihak tertentu.
“Kami mendesak Kejari SBT segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat, baik dari internal Dinas Pendidikan maupun legislatif. Jangan biarkan kasus ini menguap, karena menyangkut nasib ribuan pelajar dan mahasiswa,” Pintahnya.
BEM Nusantara juga menyoroti peran Sekretaris Dinas Pendidikan SBT, Abdul Kadir Lausiry, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang diduga paling bertanggung jawab atas raibnya dana tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Sidik Rumalowak, sebagai Pengguna Anggaran (PA), dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.
“Kadis tidak bisa beralasan tidak tahu. Sebagai pimpinan tertinggi, ia wajib memastikan semua program berjalan sesuai ketentuan. Kegagalan mengawasi berarti turut lalai dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” lanjut Adam.
Tak berhenti di situ, Adam juga menyorot dugaan keterlibatan tiga anggota DPRD SBT dalam skandal beasiswa tersebut.
Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi para pelaku korupsi.
“Kami minta Badan Kehormatan DPRD SBT segera melakukan penyelidikan internal. Jika terbukti, mereka harus diberhentikan dan diproses hukum. Mengkhianati mandat rakyat adalah dosa politik dan hukum yang tidak bisa ditolerir,” ujarnya.
Lebih lanjut, BEM Nusantara menuntut Inspektorat Kabupaten SBT dan BPK Perwakilan Maluku untuk melakukan audit terbuka terhadap penggunaan dana beasiswa.
Audit itu, kata Adam, penting untuk mengurai jaringan penyimpangan anggaran yang diduga sudah lama mengakar di tubuh Dinas Pendidikan SBT.
“Kami tidak ingin penegakan hukum berhenti di tataran wacana. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.
BEM Nusantara memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk dengan mengirim laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI, KPK, dan Ombudsman RI.
Mereka juga menyiapkan aksi moral di depan Kantor Kejari SBT jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat.
“Korupsi di dunia pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Kami tidak akan diam,” pungkas Adam.