LP3BH Desak Kapolres dan Kajari Teluk Bintuni Tangkap DPO Kasus Korupsi Jalan Simei-Obo

MANOKWARI, Tualnews.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari kembali bersuara lantang soal lambannya penegakan hukum terhadap salah satu buronan (DPO) kasus korupsi proyek fiktif Pembangunan Ruas Jalan Simei-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Direktur Eksekutif LP3BH, Advokat Yan Christian Warinussy, yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Simei-Obo, mendesak Kapolres Teluk Bintuni dan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni agar segera menangkap dan menyeret ke pengadilan seorang DPO bernama Richard Talakua (RT) — mantan Kepala Inspektorat Daerah Teluk Bintuni, yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek jalan tersebut.

“RT diduga keras ikut mengambil uang dari proyek fiktif pembangunan ruas jalan Simei-Obo,  bahkan menyalurkannya kepada sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni,” ungkap Warinussy, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Senin (7/10).

Menurutnya, uang yang diduga diselewengkan itu bahkan sempat dikembalikan oleh beberapa oknum pejabat kepada DPO RT, dengan bukti berupa berita acara pengembalian uang dan kuitansi senilai total Rp 2,134 miliar.

“Semua bukti itu telah disertakan dalam berkas perkara dua terdakwa sebelumnya, yaitu Suradi, ST, MT dan Muchlis alias Oleng, yang masing-masing sudah divonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri Manokwari,” terang Warinussy.

Kedua terdakwa tersebut, lanjutnya, sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Manokwari.

Namun hingga kini, keberadaan DPO RT justru tak jelas.

“Ini pertanyaan besar bagi publik  mengapa DPO ini belum juga ditangkap? Padahal berkas dan alat bukti sudah terang benderang,” tegas Warinussy.

Ia bahkan menuding adanya indikasi perlakuan istimewa terhadap RT.

“Ada dugaan kuat bahwa RT pernah mendapat penangguhan atau pengalihan penahanan dari Kapolres Teluk Bintuni pada waktu itu,” ungkapnya lagi.

Atas dasar itu, LP3BH menuntut Kapolres Teluk Bintuni dan Kajari Teluk Bintuni untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, menangkap DPO RT, dan menyeretnya ke pengadilan demi tegaknya hukum di Tanah Papua Barat.

“Negara tidak boleh kalah oleh oknum koruptor. Hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten,” tegas Warinussy menutup pernyataannya.