Langgur, Tualnews.com — Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres Cabang Tual resmi dilaporkan ke Polres Maluku Tenggara oleh advokat Lopianus Y. Ngabalin, S.H., selaku kuasa hukum Julianus Rahangmetan, bersama dua korban lainnya, Bertha Metubun dan Andarias Metubun.
Laporan tersebut berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Oktober 2025, yang kini telah diterima pihak kepolisian.
Dalam keterangannya kepada Tualnews.com, Minggu ( 19 / 10 ), Advokat Lopianus Y. Ngabalin, S.H menjelaskan, kasus ini bermula dari pengajuan kredit tahun 2016 oleh kliennya di BPR Modern Ekspres Tual.

Kredit tersebut telah lunas pada tahun 2024, dan nasabah bermaksud mengambil kembali dokumen jaminan berupa SK dan lainnya.
Namun, pihak bank justru menyampaikan bahwa terdapat pengajuan kredit baru pada tahun 2018 dengan masa angsuran hingga 2028.
Klien Ngabalin menolak penjelasan tersebut karena merasa tidak pernah mengajukan atau menandatangani perpanjangan pinjaman.
“Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen kredit tahun 2018. Kami menduga kuat tanda tangan yang tercantum dalam berkas tersebut telah dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Ngabalin.
Ia menambahkan, berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak menghasilkan penyelesaian. Karena itu, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kredit ke Polres Maluku Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Cabang BPR Modern Ekspres Tual belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi.