Sejumlah warga Dusun Pasir Panjang, Desa Rumoin, Kota Tual melakukan pemasangan Sasi ( Hawear- Red ) didalam kampung, buntut pergantian Pj Kepala Dusun Pasir Panjang
TUAL, TUALNEWS.COM — Kepala Kecamatan Kur Selatan, Kota Tual, Moh. Saleh Seknun, membenarkan adanya pemasangan tanda larangan adat Kei atau Sasi (Hawear) di Dusun Pasir Panjang, Desa Rumoin, Kecamatan Kur Selatan.
“Benar, ada pemasangan Sasi di Dusun Pasir Panjang dua minggu lalu,” kata Camat Kur Selatan ketika dikonfirmasi Tualnews.com melalui sambungan telepon, Jumat malam (17/10/2025).
Menurut Saleh Seknun, tindakan pemasangan Sasi dilakukan oleh sekelompok warga akibat kesalahpahaman dan rasa tidak puas terhadap Surat Keputusan (SK) pergantian Penjabat Kepala Dusun Pasir Panjang.
“Karena ada salah paham dan ketidakpuasan dengan SK pergantian Pj. Kepala Dusun Pasir Panjang, maka dilakukan pemasangan Sasi itu,” jelasnya.
Namun, informasi yang dihimpun dari warga setempat justru menyebutkan bahwa Sasi tersebut telah terpasang sejak Juni 2025 dan hingga kini belum ada langkah penyelesaian dari pihak pemerintah desa maupun kecamatan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat Sasi merupakan simbol larangan adat yang memiliki kekuatan sosial dan spiritual tinggi dalam budaya Kei, yang biasanya hanya dipasang untuk menjaga nilai-nilai adat, tanah, atau harta milik bersama.