JAMWAS dan Komisi Kejaksaan RI Diminta Usut Mandeknya Sejumlah Kasus Tipikor di Papua Barat

Img 20251008 wa0030

Manokwari, Tualnews.com — Bersamaan dengan kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, sorotan tajam muncul dari kalangan pemerhati korupsi di Tanah Papua.

Seorang Pemerhati Korupsi menyerukan agar JAMWAS bersama Komisi Kejaksaan Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan mandeknya penanganan sejumlah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Papua Barat.

Dalam pernyataannya, ia menyoroti sedikitnya empat kasus yang dinilai “macet” di tingkat kejaksaan, baik di Kejari maupun Kejati.

Pertama, kasus dugaan Tipikor Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di Kabupaten Manokwari yang disebut-sebut berhenti di tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Manokwari tanpa kejelasan tindak lanjut.

Kedua, kasus dugaan Tipikor pembangunan ruas jalan Kaimana–Wasior Tahun Anggaran 2021 yang menelan anggaran negara sekitar Rp 149 miliar.

Hingga kini, ruas jalan tersebut belum bisa dimanfaatkan, sementara penyelidikan di Kejati Papua Barat diduga menguap tanpa hasil.

Ketiga, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah operasional dalam lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019, termasuk dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun yang sama. Keduanya disebut-sebut mandek di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Terakhir keempat , kasus dugaan Tipikor pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017.

Penanganan kasus ini disebut macet di Kejari Sorong, bahkan setelah diambil alih Kejati Papua Barat sejak awal 2025, perkembangannya belum jelas hingga kini.

“Sebagai Pemerhati Korupsi di Tanah Papua, saya meminta perhatian serius dari JAMWAS dan Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi tersebut di setiap satuan kerja (Satker) kejaksaan di Papua Barat,” tegas Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu ( 8 / 10 ).

Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kepentingan birokrasi internal atau tekanan eksternal mana pun.

“Ini penting demi keberlangsungan penegakan hukum dengan semboyan: hukum tetap tegak kendatipun langit runtuh,” pungkasnya.