Langgur, Tualnews.com — Memasuki hari ketiga sejak dipalang, Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) belum juga dibuka. Seluruh aktivitas pelayanan publik lumpuh total.
Para aparatur sipil negara (ASN) yang datang hanya bisa berdiri di pagar kantor sebelum akhirnya memilih pulang.
Pemalangan kantor ini dilakukan oleh warga Ohoijang, Yus Heatubun, bersama rekannya sejak Senin (6/10/2025) pukul 14.00 WIT.
Kepada Tualnews.com, Yus menegaskan aksi ini akan terus berlangsung hingga Pemerintah Daerah Malra menyelesaikan utang pinjaman sebesar Rp 46 juta kepada dirinya.
“Palang tetap di tempat sampai pemerintah kembalikan uang pinjaman itu. Ini uang pribadi saya yang dipinjam untuk keperluan operasional kantor Dinsos waktu kunjungan Menteri Sosial tahun lalu,” tegas Yus, Selasa malam (7/10).
Ia mengaku uang tersebut dipinjam oleh Bendahara Dinsos tahun 2024 berinisial SML, diduga atas instruksi Kepala Dinas Sosial.
Menurut Yus, SML mendatanginya dengan mobil dinas dan menggunakan cap resmi Dinsos saat menandatangani kwitansi pinjaman.
“Saya bantu karena mereka datang resmi pakai mobil dinas, bahkan ada tanda tangan dan cap Dinsos. Tapi sudah delapan bulan tak ada niat baik untuk mengembalikan,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Yus, belakangan SML bersama seorang kepala bidang sempat membuat surat pernyataan bahwa dari total pinjaman Rp 46 juta, Rp 11 juta merupakan pinjaman pribadi mereka berdua. Namun, hingga kini tidak ada pengembalian sepeser pun.
Ia mengungkapkan telah menempuh berbagai cara, termasuk dua kali melayangkan somasi ke Pemerintah Kabupaten Malra.
Yus mengakui dalam somasi kedua, Sekda Malra Bernadus Rettob disebut sempat meminta agar tidak ada somasi ketiga, dengan alasan kondisi keuangan daerah sedang sulit.
“Masalah ini sudah juga saya laporkan ke DPRD Malra, tapi hasilnya nihil,” keluh Yus.
Bendahara Dinsos Diduga Berutang di Banyak Tempat
Berdasarkan data yang diperoleh Tualnews.com, Bendahara Dinsos Malra tahun 2024, SML, bukan hanya berutang kepada Yus Heatubun.
Sumber-sumber menyebut, ia juga melakukan pinjaman di beberapa tempat lain, masing-masing berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta.
Semua pinjaman tersebut disebut ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 dan menggunakan cap resmi Dinsos Malra, hal ini mengindikasikan bahwa pinjaman dilakukan atas nama dinas, bukan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Sosial Malra, Hendrikus Watratan, belum berhasil dikonfirmasi.
Namun informasi yang dihimpun media ini menunjukkan, praktik pinjaman pribadi atas nama dinas sudah terjadi lebih dari sekali dan melibatkan sejumlah pihak internal.