Ambon, Tualnews.com — Komisi I DPRD Provinsi Maluku memanggil sejumlah pihak terkait untuk membahas polemik pemasangan speed bump di depan Resimen Induk Kodam (Rindam) XV/Pattimura yang menuai keluhan dari masyarakat.
Rapat berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku, Jumat (24/10/2025).
Wakil Ketua Komisi I, Edison Sarimanela, menjelaskan rapat tersebut dihadiri perwakilan Komandan Rindam XV/Pattimura, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, serta Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku.
“Rapat ini kita gelar untuk mencari solusi, karena banyak warga yang resah akibat pemasangan speed bump di depan Rindam,” ujar Sarimanela kepada wartawan usai rapat.
Sarimanela menegaskan, pemasangan speed bump di ruas jalan nasional semestinya mendapat izin resmi dari Kementerian Perhubungan.
Namun, berdasarkan hasil rapat, diketahui bahwa speed bump tersebut dipasang oleh komandan Rindam sebelumnya tanpa melalui mekanisme dan persetujuan resmi.
“Komandan Rindam yang baru belum mengetahui soal itu. Jadi pemasangan sebelumnya tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Meski diakui dilakukan dengan pertimbangan keselamatan, Komisi I menilai tata letak speed bump di lokasi tersebut tidak sesuai ketentuan karena terlalu rapat dan membahayakan pengguna jalan.
“Keputusannya, speed bump yang ada sekarang harus dibongkar dan dipasang ulang dengan jarak yang sesuai aturan. Tidak boleh berdekatan,” tegas Sarimanela.
Komisi I berencana meninjau langsung lokasi untuk memastikan proses pembongkaran dan penataan ulang berjalan sesuai rekomendasi rapat.