Tim PH Terdakwa Kasus Makar Kecam Intimidasi Istri Terdakwa: “Perbuatan Biadab, Polisi Jangan Diam!”

Makassar, Tualnews.com — Aroma ketakutan kembali menyelimuti keluarga para Terdakwa perkara dugaan makar yang kini disidangkan di Makassar.

Sabtu (25/10/2025) siang, sekitar pukul 13.00 WITA, dua perempuan — Ibu Goram Gaman (istri Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, 54 tahun) dan Ibu Kocu (47 tahun),  menjadi korban tindakan intimidasi misterius di tempat kost mereka di kawasan Rapocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut keterangan keluarga, seorang pria berpenampilan “aneh” dan mencurigakan tiba-tiba mendatangi kamar kost kedua ibu itu.

Ia mengetuk pintu, menyebut nomor kamar yang jelas-jelas sudah terpampang di depan pintu, dan menanyakan sesuatu dengan nada mencurigakan.

Namun saat keluarga korban balik bertanya siapa dirinya dan apa tujuannya, laki-laki itu buru-buru kabur tanpa jejak.

Bagi Tim Penasihat Hukum empat Terdakwa perkara makar ini  masing-masing Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek,  kejadian ini bukan peristiwa biasa.

Mereka menyebutnya sebagai “tindakan biadab yang mengancam nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia di negeri ini.”

“Kami melihat ada pola tekanan yang sengaja diarahkan untuk menebar ketakutan di sekitar keluarga Terdakwa. Ini bukan hanya intimidasi, tapi upaya melemahkan moral dan psikologis mereka,” tegas Koordinator Tim Penasihat Hukum, Yan Christian Warinussy dalam pernyataan tertulis yang diterima Tualnews.com, Minggu (26/10/2025).

Tim hukum juga mengecam keras sikap diam aparat keamanan, terutama Kapolda Sulawesi Selatan, yang dinilai belum mengambil langkah tegas untuk melindungi keluarga Terdakwa dari ancaman yang berpotensi mengganggu proses peradilan.

“Kapolda Sulsel harus segera bertindak! Jangan tunggu ada korban baru. Negara tidak boleh tunduk pada praktik-praktik gelap yang menakut-nakuti warga hanya karena mereka terkait dengan kasus politik!” desak Tim Hukum.

Mereka bahkan meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap tindakan intimidasi tersebut, yang dinilai “melawan hukum dan mencoreng wajah Polri sebagai pelindung rakyat”.

Dalam pernyataannya, Tim Penasihat Hukum juga menegaskan posisi mereka sebagai pembela HAM (Human Rights Defenders/HRD) yang akan terus memantau situasi, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap hak-hak keluarga Terdakwa.

“Kami mengutuk keras tindakan ini. Bila aparat penegak hukum membiarkan intimidasi terhadap istri Terdakwa, maka apa jaminannya bahwa keadilan masih hidup di negeri ini?” ujarnya tegas.

Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan tekanan dan teror halus terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.

Dalam konteks hukum yang seharusnya independen, kejadian seperti ini justru memperlihatkan bahwa rasa aman bagi pencari keadilan masih menjadi barang mewah di republik ini.

Tim Penasihat Hukum menutup pernyataannya dengan pesan keras:

“Demokrasi tidak akan tumbuh dalam bayang-bayang ketakutan. Jika aparat negara diam, maka rakyatlah yang akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” Pungkasnya.