Manokwari, Tualnews.com — Sebuah pertanyaan besar kini menggema dari Tanah Papua. Ke mana raibnya keadilan bagi seorang jurnalis asli Papua bernama Onesimus Semunya ?
Mengapa Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VII/2024/SPKT/POLRES MAYBRAT/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 05 Juli 2024, yang dibuat secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maybrat, lenyap tanpa jejak selama lebih dari setahun penuh?
Laporan yang diterima oleh Bripda Thomas Teis Fanataf (NRP.02091125) pada 5 Juli 2024 itu kini seperti dokumen mati, tak pernah disentuh, tak pernah ditindaklanjuti, seolah tidak pernah ada.
Kritik tajam datang dari Yan Christian Warinussy, S.H., Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua yang juga penerima Penghargaan Internasional “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005.
Dengan nada kecewa bercampur geram, Warinussy mempertanyakan profesionalisme dan kapasitas Kapolres Maybrat serta seluruh jajaran penyidiknya.
“Sudah lebih dari satu tahun laporan itu dibuat oleh seorang jurnalis Papua Asli, tapi apa hasilnya? Tidak ada! Ini bukan sekadar soal lambat, tapi soal ketidakpedulian dan penghinaan terhadap hak-hak warga Papua, terutama mereka yang berani bersuara,” tegas Warinussy di Manokwari, Jumat (31/10/2025).

Ia menilai sikap abai aparat Polres Maybrat mencerminkan penyakit kronis dalam tubuh penegakan hukum di Papua, di mana laporan warga, terlebih dari rakyat Papua sendiri sering kali tidak diperlakukan setara.
“Kalau seorang jurnalis saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan rakyat biasa yang bahkan tak punya akses atau keberanian untuk melapor?” sindirnya tajam.
Menurut Warinussy, tindakan diam Polres Maybrat terhadap laporan jurnalis Semunya adalah bentuk pembungkaman halus terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Tanah Papua.
Ia menyebut, diamnya aparat hukum adalah diam yang berbahaya, karena bisa menormalkan ketidakadilan dan mematikan semangat perlawanan terhadap pelanggaran HAM.
“Kepolisian seharusnya berdiri di garis depan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tapi di Maybrat, kita justru menyaksikan hukum yang lumpuh dan kehilangan wajah kemanusiaannya,” ujar Warinussy dengan nada getir.
Advokat senior LP3BH Manokwari itu mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Maybrat.
Ia menegaskan, publik berhak mengetahui mengapa laporan resmi seorang jurnalis Papua bisa terkubur dalam diam selama lebih dari setahun.
“Kalau tidak ada keberanian di tubuh kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap laporan masyarakat Papua, maka jangan heran bila kepercayaan publik terhadap aparat akan terus terjun bebas,” tegasnya.
Warinussy menutup pernyataannya dengan nada sinis namun sarat makna:
“Mungkin bagi Polres Maybrat, laporan jurnalis Papua itu hanya selembar kertas tanpa nilai. Tapi bagi kami pejuang HAM, itu adalah simbol dari keadilan yang sedang sekarat di Tanah Papua.” jelasnya.