Negara Hukum Masih Hidup di Papua Barat: Sutiawan Orocomna Akhirnya Bebas Bersyarat ?

Img 20251031 wa0003

Manokwari, Tualnews.com  –
Satu lagi bukti bahwa hukum bukan milik penguasa, melainkan milik rakyat.

Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menegaskan hal itu usai pembebasan bersyarat kliennya, Sutiawan Orocomna, dari Rumah Tahanan (Rutan) Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Pembebasan bersyarat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1761.PK.05.03 Tahun 2026, tertanggal 3 Oktober 2025, yang memberi dasar hukum kuat bagi Kepala Rutan Teluk Bintuni, Hamka Abdullah, untuk mengeluarkan Surat Bebas Nomor: WP.31.PAS.09-PK.05.03-60.

Langkah tegas dan profesional ini mendapat apresiasi tinggi dari LP3BH Manokwari yang selama ini dikenal vokal dalam memperjuangkan keadilan hukum di Tanah Papua Barat.

Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, S.H., menyebut keputusan pembebasan bersyarat itu sebagai “napas segar” di tengah masih banyaknya potret kelam penegakan hukum yang kerap tebang pilih.

“Negara hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan kepentingan. Pembebasan bersyarat terhadap klien kami adalah bukti bahwa hukum masih bisa bekerja dengan benar bila dijalankan oleh pejabat yang berintegritas,” tegas Warinussy.

Ini bukti surat bebas
Ini Bukti Surat Bebas

Sutiawan Orocomna sebelumnya dijatuhi vonis pidana dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A melalui Putusan Nomor: 20/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Mnk, tanggal 5 November 2024, atas dakwaan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 57 ayat (1) KUHP.

Setelah menjalani masa tahanan sesuai ketentuan, ia kini berstatus bebas bersyarat hingga masa bebas penuh secara hukum dan administratif.

LP3BH menilai kebijakan pembebasan ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga refleksi dari kesadaran hukum yang humanis dan progresif di institusi pemasyarakatan.

“Kami melihat langkah Ka.Rutan Teluk Bintuni, Hamka Abdullah, sebagai contoh konkret bagaimana pejabat negara mampu menjalankan mandat hukum tanpa intervensi dan tanpa kompromi terhadap hak warga binaan,” ujar Warinussy dengan nada tegas.

Lebih jauh, LP3BH menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal proses pembebasan bersyarat tersebut hingga tuntas.

“Kami akan pastikan klien kami tidak lagi menjadi korban dari sistem hukum yang sering kali pincang antara teks dan praksis,” tandasnya.

Di tengah banyaknya kasus dugaan ketidakadilan di Papua Barat, pembebasan Sutiawan Orocomna menjadi pesan keras: keadilan masih mungkin ditegakkan bila hukum dijalankan oleh mereka yang tidak tunduk pada kekuasaan.