Sidang Dugaan Makar Abraham Goram Gaman Cs Kembali Ditunda, Relaas Panggilan Saksi Bermasalah

Img 20251010 wa0001

Makassar, Tualnews.com — Lanjutan persidangan perkara dugaan tindak pidana makar dengan terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Kamis (9/10/2025).

Persidangan dengan nomor perkara 967/Pid.B/2025/PN.Mks dan 968/Pid.B/2025/PN.Mks yang dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa, SH, MH, serta perkara 969/Pid.B/2025/PN.Mks dan 970/Pid.B/2025/PN.Mks yang diketuai Hakim Hendry Manuhua, SH, M.Hum, sejatinya dijadwalkan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, sidang urung digelar setelah Majelis Hakim menemukan cacat formil pada relaas panggilan saksi Hero Goram Gaman, anak kandung terdakwa Abraham Goram Gaman.

Menurut laporan Advokat Pither Ponda Barani, SH dari Makassar, relaas panggilan yang dilayangkan JPU tidak dibubuhi tanda tangan saksi, meski sudah dua kali dikirim oleh Kejaksaan Negeri Sorong.

Hakim menegaskan tanpa tanda tangan saksi, panggilan tersebut tidak sah secara hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan pemanggilan ulang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 13 Oktober 2025.

Menanggapi hal itu, JPU berdalih enggan mengantar langsung surat panggilan ke rumah keluarga Goram Gaman lantaran khawatir diserang oleh pihak keluarga terdakwa.

Namun, alasan tersebut dibantah oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa.

“Alasan JPU tidak masuk akal. Justru saksi Hero Goram Gaman tidak bersedia hadir karena faktor keamanan pribadinya,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya, sejak Abraham Goram Gaman dan rekan-rekannya ditahan di Rutan Polresta Sorong, rumah keluarga mereka di Klademak III, Sorong, justru menjadi sasaran penggeledahan aparat.

Tak hanya itu, sejumlah anggota keluarga juga dilaporkan turut ditangkap dalam operasi susulan.

“Situasi itu yang membuat keluarga merasa trauma dan khawatir. Mereka takut keselamatan mereka terancam, termasuk Hero sebagai saksi,” lanjutnya.

Sidang kasus makar yang menjerat keempat terdakwa ini menjadi sorotan berbagai pihak karena menyangkut isu keamanan daerah dan dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penanganannya.

Publik kini menunggu, apakah JPU dapat menghadirkan saksi-saksi secara patut dalam sidang lanjutan mendatang.