Fakta Persidangan Kasus Dugaan Makar: Surat NFRPB Jadi Bukti, Bukan Senjata

Makassar, Tualnews.com — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana makar dengan Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman dan sejumlah rekan yang  digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa lalu ( 4 / 11), dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat, mengisahkan berbagai keterangan para saksi selama persidangan berlangsung.

Terbukti, JPU dalam tuntutanya berdasarkan SURAT TUNTUTAN
No. Reg. Perkara : PDM – 82/R.2.11/Eoh.2/08/2025, dengan terdakwa Abraham Goram Gaman menguraikan kembali keterangan
sejumlah saksi dari kalangan kepolisian dan aparatur sipil, yang memberikan keterangan seputar aktivitas pengantaran surat oleh pihak yang mengatasnamakan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke berbagai instansi pemerintahan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada 14 April 2025 lalu.

Seluruh saksi, baik dari Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya, hingga kantor Gubernur dan Walikota Sorong, memberikan kesaksian senada, kalau terdakwa hanya datang untuk mengantarkan surat resmi tanpa tindakan provokatif atau ancaman apa pun.

Berikut keterangan para saksi berdasarkan Surat tuntutan JPU Kejari Sorong.

Surat dari NFRPB: Bukan Seruan, Melainkan Pemberitahuan

Saksi Muhammad Husein Tuankotta, anggota Polri yang bertugas di bagian SIUM Polresta Sorong Kota, menerangkan bahwa ia menerima surat dari NFRPB pada 14 April 2025 sekitar pukul 11.15 WIT.

Surat tersebut berisi pemberitahuan persuratan Presiden NFRPB, ditujukan kepada sejumlah unsur Forkopimda seperti Gubernur, Kapolda, dan Ketua DPRP Papua Barat Daya.

Tuankotta menjelaskan, surat diserahkan oleh dua orang, yakni  Abraham Goram Gaman dan seorang perempuan berseragam biru muda.

“Kami terima surat itu, registrasi seperti biasa, lalu diteruskan ke pimpinan dan bagian intelkam,” ujar saksi di ruang sidang.

Ia menegaskan, tidak ada paksaan, ancaman, atau tindakan melawan hukum selama proses pengantaran surat itu.

Bahkan, ia melihat kegiatan itu kembali diunggah di media sosial, di mana para terdakwa tampak mengenakan seragam biru dengan baret.

Spripim Polda: Hanya Diterima, Lalu Didisposisi

Saksi kedua, Irma, anggota Polri yang bertugas di Spripim (Staf Pribadi Pimpinan) Polda Papua Barat Daya, memberikan keterangan serupa.

Ia mengaku menerima surat dari NFRPB pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIT.

Menurut Irma, surat tersebut diserahkan langsung oleh Abraham Goram Gaman dan dua orang lainnya.

“Yang disampaikan hanya, ‘Ibu, kami mau antar surat’. Saya terima dan langsung paraf di buku register mereka,” ujarnya.

Surat itu kemudian diserahkan kepada Kaur Renmin untuk didisposisikan kepada Kapolda dan diteruskan ke Dir Intelkam.

Irma juga menegaskan  ia tidak mengetahui maksud dan isi surat tersebut, dan tidak ada tindakan apa pun dari pihak pengantar yang bersifat mengancam atau memaksa.

Dari Kantor Gubernur hingga Sekda Kota: Semua Prosedural

Kesaksian senada juga datang dari Diego Armando Lokollo, staf Tata Usaha Kantor Gubernur Papua Barat Daya.

Ia mengaku menerima surat NFRPB sekitar pukul 09.00 WIT pagi hari itu.

“Surat kami terima seperti biasa, lalu diarahkan ke pimpinan. Tidak ada yang istimewa,” ungkapnya.

Sementara itu, Reski Ainun Safitri, staf Sekretariat Daerah Kota Sorong, menyampaikan kalau dirinya menerima surat yang sama untuk Walikota Sorong sekitar pukul 11.00 WIT.

Menurutnya, dua orang datang,  salah satunya pria berkacamata, satunya perempuan berseragam biru.

“Mereka cuma bilang mau kirim surat ke Walikota,” jelas Reski.

Surat itu kemudian diarsipkan dan diarahkan ke Sekda Kota Sorong.

Reski yang memberi kesaksian melalui Zoom karena tengah hamil delapan bulan menambahkan, dirinya tidak pernah ditekan atau diancam oleh siapa pun dalam peristiwa itu.

Ia bahkan mengaku melihat unggahan video di media sosial yang memperlihatkan kegiatan pengantaran surat tersebut berlangsung tertib.

“Kami Hanya Mengantar Surat”

Atas semua keterangan saksi itu, Terdakwa Abraham Goram Gaman menyampaikan keberatan.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut semata-mata pengantaran surat resmi kepada Forkopimda Sorong, bukan bentuk makar sebagaimana didakwakan.

“Kami datang dengan niat baik, menyampaikan surat pemberitahuan. Semua instansi kami datangi secara terbuka, masuk lewat pintu depan, dan setiap surat kami catat di buku ekspedisi yang ditandatangani oleh penerima,” ujar Abraham menanggapi di persidangan.

Fakta ini juga dibenarkan oleh para saksi bahwa memang ada buku ekspedisi yang ditandatangani saat surat diterima.

Analisis Fakta Persidangan: Antara Surat Diplomatik dan Tuduhan Makar

Persidangan yang berlangsung terbuka itu justru mengungkap kontradiksi mendasar antara fakta lapangan dan tuduhan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak satu pun saksi menyebut adanya tindakan kekerasan, penghasutan, atau ajakan memisahkan diri dari NKRI.
Semua keterangan justru memperlihatkan bahwa terdakwa menempuh jalur administratif dan damai.

Barang bukti yang dihadirkan pun sebagian besar berupa surat resmi, map, dokumen, dan seragam, bukan senjata atau alat propaganda. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa perkara ini lebih berkaitan dengan ekspresi politik dan kebebasan berpendapat, bukan upaya makar bersenjata sebagaimana dimaknai KUHAP