Makassar, Tualnews.com —
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana makar dengan Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek kembali digelar di Ruang DR. Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Senin (11/11/2025).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari keempat Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua (LP3BH Manokwari).
Sidang dimulai sekitar pukul 13.55 WITA, dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa, SH., MH., didampingi Hakim Anggota Hendry Manuhua, SH., M.Hum. Jaksa Tri dari Kejaksaan Negeri Sorong hadir mewakili Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum dan sejumlah pengamat sudah hadir sejak pagi di Gedung bekas Raad van Justitie sejak pukul 08.30 WITA.
Keterlambatan sidang diduga terjadi karena mobil tahanan yang membawa para terdakwa dari Rutan Kelas I Makassar mengalami gangguan teknis.
Pledoi: Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti
Dalam pembelaannya, Advokat Yan Christian Warinussy selaku Koordinator Tim Advokasi LP3BH bersama Advokat Pither Ponda Barani secara bergantian membacakan Nota Pembelaan bagi keempat terdakwa.
Tim Penasihat Hukum menilai Surat Dakwaan dan Tuntutan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menurut mereka, dari seluruh fakta persidangan dan keterangan saksi, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan para terdakwa melakukan tindakan makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Terdakwa Abraham Goram Gaman hanya mengantar surat dari Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, kepada Forkopimda Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya. Tak ada tindakan melawan hukum yang dilakukan,” ujar Warinussy dalam pembelaannya.
Para saksi JPU, lanjutnya, juga tidak mengetahui keberadaan Terdakwa Piter Robaha, Nikson May, maupun Maksi Sangkek pada 14 April 2025, tanggal yang disebut dalam dakwaan sebagai momentum makar.
Bahkan, ahli hukum pidana yang diajukan JPU menyebut jika kegiatan tersebut merupakan ajakan dialog damai, maka tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.
Pesan Damai dari NFRPB
Selain pembelaan tim hukum, keempat terdakwa juga menyampaikan Nota Pembelaan pribadi yang mereka tulis sendiri.
Dalam pembelaannya, Penatua Abraham Goram Gaman turut menyampaikan pesan dari Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut, yang menegaskan bahwa perjuangan NFRPB akan terus dilakukan secara damai dan non-yudisial, sesuai Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1946 Bab IV tentang penyelesaian sengketa secara damai.
“Kami hanya ingin didengar dan diberi ruang berdialog. Kami bukan makar, kami membawa pesan damai,” ungkap Abraham dalam pledoi pribadinya.
Usai pembacaan Nota Pembelaan dari para terdakwa dan tim penasihat hukum, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan (replik) tertulis pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (12/11/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut isu kebebasan berekspresi dan pendekatan damai terhadap masalah Papua.