Oknum TNI AD di Mabar, Diduga Bekingi Mafia Tanah 40 Hektar di Labuan Bajo

Labuan Bajo, Tualnews.com — Aroma panas konflik tanah di Bukit Kerangan (Bukit Torilema), Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali membara.

Seorang oknum TNI AD berpangkat Letkol yang diduga merupakan pejabat di Kodim 1630 Labuan Bajo disebut ikut campur dalam sengketa lahan, bahkan mengintimidasi pemilik sah tanah dan memerintahkan pembongkaran pagar.

Ironisnya, pagar milik pihak Santosa Kadiman alias Erwin Bebek yang disebut warga sebagai terduga mafia tanah, justru dibiarkan berdiri kokoh.

Dugaan keterlibatan oknum TNI ini dilaporkan ke Pomdam IX/Udayana Denpasar melalui laporan resmi bernomor STTL-05/A-05/X/2025/ldik pada 4 November 2025.

Klaim Fiktif 40 Hektar

Sengketa bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas 40 hektar oleh Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput berdasarkan PPJB tahun 2014.

Namun, putusan Mahkamah Agung Nomor 1/Pdt.G/2024/PN/Lbj tertanggal 8 Oktober 2025 telah menegaskan klaim tersebut tidak sah dan bersifat fiktif.

Ironisnya, lahan itu justru masih dikuasai Santosa sejak 2022, dengan mendirikan basecamp, pos jaga, dan pagar bertuliskan “Tanah ini milik ahli waris Niko Naput”.

Oknum Dandim Turun dan Intimidasi Warga

Pemilik tanah, Muhamad Hatta, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, senin ( 11 / 11 / 2025 ),  mengaku baru selesai memagari lahan bersama warga pada 26 Oktober 2025,  ketika tiba-tiba datang rombongan TNI dari Kodim 1630 Manggarai Barat.

“Dengan nada intimidatif, beliau menyuruh kami membongkar pagar yang baru dipasang. Kami menolak karena pagar pihak Santosa Kadiman tidak dibongkar. Padahal tanah ini sedang bersengketa,” ujar Hatta.

Ia menegaskan pihaknya telah melapor ke Pomdam IX/Udayana, Puspomad, Kasad, Panglima TNI, hingga Menteri Pertahanan di Jakarta.

Situasi Damai Berubah Tegang

Warga lain, Mustarang, mengatakan sebelum TNI datang, situasi di lokasi masih kondusif setelah dimediasi aparat Polres Manggarai Barat.

“Sebelum TNI datang, suasana damai. Tapi malamnya Dandim turun dan menyuruh bongkar pagar. Kami merasa diintimidasi,” katanya.

Sementara itu, Kusyani, pemilik lahan lain, menyebut pondoknya pernah dibongkar pada Maret–April 2025 oleh oknum TNI yang sama.

“Mereka datang dengan motor trail TNI. Saya menduga kuat mereka membekingi Santosa Kadiman dan ahli waris Niko Naput,” ujarnya.

Kuasa Hukum Minta Pomdam Telusuri Dugaan Gratifikasi

Kuasa hukum warga, Indah Wahyuni, S.H., menyebut tindakan intimidatif terjadi tidak hanya pada 26 Oktober, tapi berlanjut keesokan harinya.

Rekan se-timnya, Ni Made Widiastanti, S.H., menegaskan putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Jika masih ada yang menduduki lahan pasca putusan final, itu perbuatan melawan hukum. Bila ada oknum aparat yang membekingi, Pomdam harus bertindak,” tegasnya.

Widiastanti juga meminta agar Pomdam menelusuri dugaan aliran dana dari pihak Santosa Kadiman kepada oknum TNI yang bersangkutan.

“Kalau benar ada dana yang mengalir, itu masuk kategori gratifikasi,” ujarnya.

Tokoh Adat: Jangan Rusak Citra TNI

Tokoh adat dan anggota tim hukum warga, Jon Kadis, S.H., berharap institusi TNI bertindak tegas.

“Masyarakat Manggarai Barat percaya TNI netral. Tapi kalau ada oknum yang membekingi pelanggaran hukum, itu mencoreng marwah lembaga,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum memperoleh tanggapan resmi dari Kodim 1630 Labuan Bajo, Korem 161/Wira Sakti Kupang, maupun pihak Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput.