Tuntutan Paradoxal JPU, Tim Advokasi LP3BH  Siapkan Pledoi  Empat Terdakwa Kasus Makar

Img 20251024 wa0001

Makassar, Tualnews.com — Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat, menyoroti isi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa perkara dugaan tindak pidana makar yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.

Keempat terdakwa yang menjadi klien LP3BH masing-masing adalah Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.

Tim Advokasi menilai, isi surat tuntutan dari Kejaksaan Negeri Sorong tersebut mengandung sifat paradoxal, baik dari aspek substansi hukum maupun logika penuntutan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu ( 5 / 11 ), Koordinator Tim Advokasi LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy menegaskan pihaknya telah menyimak dan menerima empat surat tuntutan, masing-masing:

Nomor Register PDM-82/R.2.11/Eoh.2/08/2025 atas nama Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman,

PDM-83/R.2.11/Eoh.2/08/2025 atas nama Penatua Piter Robaha,

PDM-84/R.2.11/Eoh.2/08/2025 atas nama Nikson May,

dan PDM-85/R.2.11/Eoh.2/08/2025 atas nama Maksi Sangkek.

Seluruh surat tuntutan tersebut ditandatangani oleh JPU Steevan Mc Lewis Malioy, SH, MH dan Harlan, SH, serta telah dibacakan secara terbuka di hadapan Majelis Hakim yang diketuai masing-masing oleh Hakim Herbert Harefa, SH, MH dan Hakim Hendry Manuhua, SH, M.Hum.

Yang menarik perhatian publik, menurut Tim Advokasi, adalah isi tuntutan JPU yang menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni tindak pidana makar, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Namun, dalam kesimpulan tuntutannya, JPU justru hanya menuntut pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.

“Di sinilah letak sifat paradoxal dari tuntutan tersebut,” ujar Tim Advokasi LP3BH Manokwari.

Dikatakan, bagaimana mungkin suatu tindak pidana makar yang oleh undang-undang diancam dengan pidana berat, namun dalam tuntutan hanya dimintakan delapan bulan penjara?.

” Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang dasar yuridis dan moral dari penuntutan tersebut, ” Sorotnya.

Tim Advokasi juga menegaskan pihaknya kini tengah menyusun Nota Pembelaan (Pledoi) untuk disampaikan dalam sidang lanjutan pada Selasa, 11 November 2025 mendatang.

Keempat terdakwa hingga saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Makassar.

Sebagai lembaga pembela hak asasi manusia di Tanah Papua, LP3BH Manokwari menilai kasus ini harus menjadi cerminan penting bagi penegakan hukum di Indonesia agar tidak terjebak pada praktik kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan hak menyatakan pendapat secara damai.