Advokat  Warinussy Resmi Kantongi Surat Kuasa, Pendampingan Hukum Tiga Tersangka Siap Dimulai

Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, Yan Christian Warinussy, memastikan dirinya telah mendapatkan tanda tangan dan persetujuan resmi dari tiga kliennya, Senin 08 Desember 2025
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, Yan Christian Warinussy, memastikan dirinya telah mendapatkan tanda tangan dan persetujuan resmi dari tiga kliennya, Senin 08 Desember 2025

Manokwari, Tualnews.com — Proses pendampingan hukum terhadap tiga warga yang ditangkap aparat Polresta Manokwari memasuki babak baru.

Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, Yan Christian Warinussy, memastikan dirinya telah mendapatkan tanda tangan dan persetujuan resmi dari tiga kliennya: Luciana Lawrance (59)  LL, Budi Christian Gosyanto (54) BCG, dan Febryan Alfonsius Gosyanto (29)  FAG.

Penandatanganan berlangsung di ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Manokwari, Senin ( 8 / 12 / 2025 ).

Warinussy menegaskan  dengan selesainya administrasi ini, pemberian jasa bantuan hukum telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyiapkan langkah pendampingan secara penuh dalam proses penyidikan.

“Administrasi bantuan hukum telah sah. Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan hukum bagi ketiga klien saya dimulai Selasa, 9 Desember. Surat kuasa juga sudah saya serahkan langsung kepada penyidik Polresta Manokwari,” ujar Warinussy, dalam Rilis Pers via whatsaap kepada media ini.

Sebagai advokat, ia menekankan komitmennya untuk mendampingi secara profesional dan menjamin hak-hak hukum para kliennya tetap dihormati sepanjang proses berjalan.

“Saya menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Para klien saya berhak atas pendampingan hukum tanpa pengecualian,” tegasnya.

Kata Warinussy, dengan langkah administratif yang sudah rampung, fokus kini beralih pada pemeriksaan formal oleh penyidik.

Warinussy memastikan dirinya akan hadir dan mengawal jalannya proses hukum agar tetap objektif, transparan, dan sesuai prosedur.

Penangkapan Satu Keluarga Dalam Kasus Kematian Inggrid di Manokwari

Untuk diketahui Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, angkat suara terkait penangkapan kliennya, Ny. Luciana Lawrence (59) atau LL, bersama suaminya BCG (54) dan putra mereka FAG (29) oleh aparat gabungan Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat.

Kata dia informasi penangkapan tersebut diketahui dari pemberitaan sejumlah media online Sabtu malam (6/12).

Diakui, ketiganya diduga terlibat dalam dugaan kematian tidak wajar terhadap seorang perempuan bernama Inggrid (60), yang jenazahnya disebut akan dikuburkan secara tidak sesuai prosedur di Pekuburan Pasir Putih, Manokwari pada Sabtu (29/11).

Sebagai Advokat yang bekerja berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Warinussy menegaskan dirinya menghormati langkah hukum yang diambil Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, serta seluruh jajaran penyidik.

Namun demikian, ia menyatakan pihaknya akan segera memenuhi kewajiban konstitusional dan hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada LL dan keluarganya.

“Saya sedang menyiapkan administrasi pemberian bantuan hukum berdasarkan amanat Pasal 54, 55, dan 56 KUHAP. Hak-hak klien saya harus dipastikan terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung,” tegas Warinussy.

Ia menekankan ketentuan dalam KUHAP memberikan hak kepada setiap orang yang ditangkap untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak awal penyidikan, terutama ketika status tersangka atau dugaan keterlibatan telah disampaikan melalui media.

“Kami akan mengawal proses hukumnya secara objektif, profesional, dan menghormati kerja penyidik. Namun pada saat yang sama, kami wajib memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Ketiga anggota keluarga tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Manokwari.