Ambon, Tualnews.com — Aroma skandal kembali menyeruak dari kasus lama yang selama bertahun-tahun dianggap “terkubur” di meja penegakan hukum.
Polda Maluku secara resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang diduga kuat terlibat penggunaan dokumen palsu dalam persidangan Tipikor PN Ambon tahun 2016 terkait proyek Unit Sekolah Baru (USB) SMAN Tayando Kota Tual.
Langkah ini diambil usai penyidik Polda Maluku mengirimkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri sesuai Nomor: B/1687/XI/RES.1.9./2025 tertanggal 7 November 2025, guna memperoleh izin resmi dari Jaksa Agung RI untuk memeriksa dua pejabat kejaksaan yakni :
1. H M.H. N, SH – kini Kepala Cabang Kejari Toli-Toli, Sulteng
2. M A. R – Kasi A Intelijen Kejati Papua Barat
Keduanya dilaporkan oleh Aziz Fidmatan, Bendahara Panitia Pembangunan USB SMAN Tayando 2008/2009, yang mengaku sangat dirugikan oleh tindakan dua mantan jaksa tersebut.
DOKUMEN PALSU YANG DIDUGA DIGUNAKAN DI PERSIDANGAN TIPIKOR
Dalam Rilis Pers kepada media ini, senin ( 8 / 12 / 2025 ), Aziz menuding dua jaksa itu menggunakan dokumen palsu dalam persidangan Tipikor PN Ambon 2016.
Dua dokumen yang dipersoalkan yakni:
1. Surat Perjanjian Penggunaan Dana BIS USB SMA
Nomor: 003/PPPM.SMA/USB, tanggal 27 Juni 2008, Tidak ditandatangani oleh Pihak Pertama.
2. Proposal Bantuan Imbal Swadaya (BIS) USB SMA Tayando Tam
Tanggal 18 September 2008, Ditandatangani Akib Hanubun, S.Pd, M.Pd, mengatasnamakan Ketua Panitia.
Kata Aziz Fidmatan, keaslian dokumen tersebut dinyatakan tidak valid berdasarkan Rekomendasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor: 824.6/3888 Tahun 2022, yang terbit sebagai tindak lanjut putusan Komisi Informasi Maluku (14 Juli 2022).
Dengan kata lain, tudingan pemalsuan bukan lagi sebatas asumsi, telah ada rekam administrasi resmi yang mengonfirmasi ketidakabsahannya.
LAPORAN YANG MANDEK SELAMA 9 TAHUN
Tidak hanya pemalsuan dokumen, Aziz juga melaporkan dugaan rekayasa peristiwa kasus SMAN Tayando 2008, pelanggaran Kode Etik Jaksa, Pemerasan dan upaya sistemik menutupi kejahatan penanganan perkara.
Ironisnya, kata Aziz, laporan yang diajukan sejak 2016 hingga kini belum pernah diklarifikasi oleh Komisi Kejaksaan RI.
Pada 1 Desember 2025, Aziz kembali melayangkan surat resmi kepada Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI, Babul Khoir, SH, MH, menuntut penyelesaian laporan yang sudah menggantung selama 9 tahun.
Dalam surat itu ditegaskan: apabila dalam 15 hari tidak ada klarifikasi, maka laporan tersebut dianggap benar dan valid, dan akan dipakai sebagai dasar dalam proses hukum lanjutan.
Sebuah pernyataan keras yang pada dasarnya menuding institusi kejaksaan sengaja melindungi oknum jaksa yang melakukan kejahatan dalam penanganan perkara.
KASUS LAMA, DAMPAK BESAR
Menurut Aziz Fidmatan, meski berkutat pada proyek sekolah tahun 2008, kasus ini justru membuka tabir lebih besar: apakah lembaga penegak hukum selama ini menutup mata terhadap dugaan pelanggaran oleh aparatnya sendiri?
” Pemeriksaan dua jaksa itu berpotensi menjadi titik balik. Jika penyidik mendapat izin dan pemeriksaan berjalan, kasus ini bisa menyeret nama lebih besar dalam struktur kejaksaan, ” Ungkapnya.
Sebaliknya, bila kembali mandek, publik akan melihat bahwa tudingan Aziz bahwa institusi kejaksaan melindungi pelaku dapat menjadi kenyataan.
MENANTI LANGKAH SERIUS PENEGAK HUKUM
Aziz Fidmatan mengakui, kini bola berada di tangan Kejaksaan Agung RI. Mengizinkan atau menolak pemeriksaan dua pejabat kejaksaan akan menentukan arah kasus ini.
Yang pasti, publik Maluku dan Kota Tual menanti, Apakah dua jaksa itu akan benar-benar diperiksa, atau kasus ini lagi-lagi dikubur seperti sembilan tahun terakhir?
Aziz menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan dokumen palsu.
Ini soal integritas institusi penegak hukum dan apakah hukum benar-benar mampu menyentuh aparatnya sendiri.