Manokwari, Tualnews.com — Penanganan perkara dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Ella Warikar memasuki babak baru.
Penasihat Hukumnya, Yan Christian Warinussy, mengecam keras dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan sejumlah personel Polres Biak Numfor terhadap keluarga kliennya di Biak, Jumat (5 / 12).
Menurut Warinussy, ia menerima laporan pada malam hari bahwa beberapa polisi mendatangi rumah orang tua Ella Warikar.
Kata dia, dalam kunjungan itu, diduga terdapat ucapan bernada ancaman kepada anggota keluarga, termasuk anak-anak dari tersangka.
“Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang tidak bisa dibenarkan. Klien kami bukan pelaku terorisme yang harus diperlakukan dengan cara-cara represif,” tegas Warinussy dalam pernyataan Pers tertulis yang diterima media ini, Selasa ( 9 / 12 / 2026 ).
Status Tersangka Telah Ditetapkan Sejak Februari 2025
Warrinusy mengakui, Ella Warikar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/168.a/XII/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 6 Desember 2024 dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/361/II/RES.1.4/2025/Sat.Reskrim tanggal 27 Februari 2025.
Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang ITE.
Namun Warinussy menilai, status hukum kliennya tidak memberikan ruang bagi aparat kepolisian untuk menekan keluarga yang sama sekali tidak terkait dalam perkara tersebut.
Minta Kapolres Biak Bertindak
Ia mendesak Kapolres Biak Numfor untuk memeriksa anggota yang diduga terlibat, serta memastikan tidak ada tindakan intimidasi lebih lanjut terhadap keluarga tersangka.
“Kami meminta Kapolres Biak mengendalikan anggotanya. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. Keluarga klien kami harus dilindungi, bukan ditakut-takuti,” Pintahnya.
PH tersangka itu menyatakan pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan anggota kepolisian.
“Proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kami akan mengambil tindakan tegas jika intimidasi ini benar terjadi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Biak Numfor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.