APMM Tegaskan Lapor Aspidsus  ke KPK Tak Terkait Perkara Kejati Papua

Jakarta,  Tualnews.com — Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) menegaskan  laporan mereka terhadap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Mahuse, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkaitan dengan perkara apa pun yang saat ini sedang ditangani Kejati Papua.

Penegasan itu disampaikan langsung Koordinator APMM, Doris Yenjau, di Jakarta, Selasa (16/12/2025), dalam Rilis Pers kepada media ini.

“Kami mendukung penuh kinerja seluruh institusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Papua. Tetapi aparat penegak hukum juga harus benar-benar bersih,” tegas Doris.

Menurut Doris, pernyataan Aspidsus Kejati Papua yang menyinggung isu counter attack dinilai tidak relevan dan justru mengaburkan substansi laporan APMM ke KPK.

“Aspidsus tidak perlu berkoar-koar soal counter attack. APMM tetap mendukung semua penanganan perkara korupsi di Kejati Papua. Laporan kami murni soal dugaan pelanggaran hukum, tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang berjalan,” ujarnya.

Klaim Bukti Transaksi Miliaran Rupiah

Doris menyatakan, APMM melaporkan Nixon Mahuse ke KPK karena telah mengantongi data transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari rekening pribadi Aspidsus Kejati Papua.

“Datanya ada dan kami pastikan ini bukan fitnah. Transaksi miliaran rupiah dari rekening pribadi Aspidsus menyeret sejumlah jaksa di lingkup Kejati Papua,” tegasnya.

APMM mengklaim memiliki data transaksi dari sejumlah rekening bank atas nama Nixon Mahuse, di antaranya:

Bank Mandiri Nomor Rekening 1540007583986

Bank BNI Nomor Rekening 8239978990, serta rekening di Bank BRI dan BCA

Doris menyebut, aliran dana tersebut diduga melibatkan sejumlah jaksa, pihak swasta, hingga oknum pejabat.

Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Lebih lanjut, APMM menyatakan telah mengantongi bukti kuat dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami memegang bukti transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah yang diduga mengalir dari dan ke rekening pribadi Nixon Mahuse. Berdasarkan hasil analisis PPATK, indikasinya kuat mengarah ke TPPU dan gratifikasi. Seluruh dokumen sudah kami serahkan ke KPK,” kata Doris.

APMM juga menyoroti dugaan penggunaan beberapa rekening bank berbeda yang diduga bertujuan memecah dan menyamarkan sumber dana.

Soroti Dugaan Manipulasi LHKPN

Tak hanya itu, APMM turut menyinggung dugaan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Aspidsus Kejati Papua.

“Kami menduga terdapat harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Ada aset yang tidak tercantum,” ungkap Doris.

APMM mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung ke KPK, antara lain:

1. Hasil analisis transaksi PPATK

2. Dokumentasi foto dan video aset yang diduga tidak dilaporkan

3. Bukti dugaan kepemilikan properti dan barang mewah.

“Kami memiliki dokumen dan bukti visual mengenai aset yang kami duga milik Nixon Mahuse,  namun tidak tercatat dalam LHKPN,” tambahnya.

Ancaman Integritas Penegakan Hukum

APMM menilai dugaan keterlibatan Aspidsus dan sejumlah jaksa dalam transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah berpotensi merusak integritas Kejaksaan dan menggerus kepercayaan publik, khususnya di Papua yang membutuhkan penegakan hukum yang bersih dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse belum memberikan tanggapan.

Namun seperti dikutip media ini dari media RRI Papua, Aspidsus Kejati Papua sudah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media online.

Bahkan dalam keterangan Pers, Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse, membantah keras pemberitaan sejumlah media onlina soal dugaan  transaksi miliaran rupiah dan menyebut itu sebagai informasi bohong ( hoaks – red ).