Manokwari, Tualnews.com — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2025 kembali menjadi cermin buram penegakan hukum di Papua Barat.
Di tengah gaung komitmen pemberantasan korupsi, Kabupaten Teluk Bintuni justru diselimuti aroma pembiaran sistematis terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi bernilai miliaran rupiah.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Advokat Yan Christian Warinussy, dengan tegas menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berhenti “bermain aman” dan mulai menuntaskan kasus-kasus korupsi yang selama ini terkesan sengaja dibekukan.
Dana Hibah KPU: Lama Menguap, Tak Pernah Tuntas
Salah satu kasus yang disorot tajam adalah dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Dana yang seharusnya menopang demokrasi justru diduga diselewengkan, namun hingga kini tak satu pun aktor kunci benar-benar dimintai pertanggungjawaban secara transparan.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi patut diduga sebagai upaya mendinginkan perkara,” tegas Warinussy.
Jalan Simei–Obo: Dua Dipenjara, Aktor Utama Menghilang
Kasus Pembangunan Jalan Simei–Obo Tahun Anggaran 2022 menjadi bukti paling telanjang.
Dua orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Manokwari, namun satu nama krusial justru lenyap: Richard Talakua (RT), mantan Kepala Inspektorat Teluk Bintuni, kini berstatus DPDPO.k
Kata Warinussy, RT diduga mengetahui secara detail alur dana proyek yang menyeret sejumlah oknum pejabat penting di masa lalu.
” Penangkapannya diyakini bisa membuka korupsi berjamaah di Negeri Sisar Matiti. Pertanyaannya: mengapa hingga kini belum tertangkap?, ” Sorotnya.
Proyek Lain: Yang Dipenjara Bawahan, Yang Menikmati Kebal Hukum
Warinussy mengungkapkan daftar panjang dugaan korupsi lain juga menganga yakni
Jembatan Kali Obie (TA 2023)
RTRW Teluk Bintuni (TA 2017–2021)
Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey (TA 2023)
Ironisnya, kata dia vonis hukum justru menyasar KPA, PPK, dan staf administrasi, sementara pihak yang diduga menikmati aliran dana proyek seolah memiliki tameng kekebalan hukum.
“Ini wajah hukum yang timpang. Yang kecil dikorbankan, yang besar diselamatkan,” sindir Warinussy.
APH Dituding Membiarkan
LP3BH secara terbuka menuding adanya pembiaran oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
” Jika tudingan ini benar, maka persoalannya bukan lagi korupsi semata, melainkan krisis integritas penegakan hukum, ” Sesalnya.
Bahkan, Warinussy menilai Pilkada Teluk Bintuni 2024 layak dipertanyakan kembali dari sisi komitmen bersih diri dan moral politik.
LP3BH mendesak agar pasca Natal 2025, tahun 2026 menjadi titik balik pemberantasan korupsi di Teluk Bintuni. APH diminta berhenti menjadikan Hakordia sebagai seremoni kosong.
“Jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka jangan salahkan publik bila kepercayaan runtuh total,” tegas Warinussy.