Manokwari, Tualnews.com — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat, kembali menyoroti lambannya penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilayangkan Kelompok Intelektual Teminabuan (KIT) Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam Rilis Pers yang diterima media ini sabtu ( 6 / 12 / 2025 ), Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy menyebutkan laporan tersebut disampaikan pada 25 Agustus 2025 melalui surat Nomor 04/KIT-TBN/VIII/2025 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kini, kata Warinussy, fakta terbaru menunjukkan bahwa penanganan laporan itu telah dialihkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat.
Diakui, informasi itu ditegaskan dalam Surat Jampidsus Kejaksaan Agung RI yang ditandatangani Direktur Pengendalian Operasi, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, Nomor R-3298/F.6/Fo.2/11/2025 tanggal 13 November 2025.
Dalam surat tersebut, kata Warinussy, Jampidsus menyatakan bahwa laporan secara resmi telah diteruskan kepada Kajati Papua Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Atas perkembangan ini, LP3BH Manokwari mendesak Kajati Papua Barat untuk membuka informasi terbaru terkait proses penanganan laporan tersebut.
“Kami meminta perhatian dan transparansi dari Kajati Papua Barat. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan dugaan korupsi ini,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH.
LP3BH menegaskan publik Papua Barat dan Papua Barat Daya memiliki kepentingan besar atas kasus ini karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Karena itu, penanganan laporan tidak boleh berhenti di meja administrasi, tetapi harus bergerak ke tahap substantif sesuai mandat hukum nasional.
LP3BH meyakini Kajati Papua Barat dan jajarannya memiliki komitmen profesional untuk menindaklanjuti laporan dari KIT secara serius.
Lembaga ini menegaskan proses penyelidikan wajib mengikuti prinsip hukum dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mengatur mekanisme penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan objektif.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur sanksi bagi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
“Dua pasal ini adalah barometer utama dalam mengukur potensi tindak pidana korupsi. Karena itu, kami berharap Kejati Papua Barat dapat menjalankan tugasnya dengan tegas dan transparan,” harap LP3BH.
Menurut Warinussy, dengan telah diserahkannya laporan tersebut ke Kejati Papua Barat, kini semua mata tertuju pada langkah-langkah konkret institusi tersebut.
LP3BH Manokwari menegaskan proses penyelidikan tidak boleh berlarut-larut, terutama ketika laporan terkait menyangkut kepentingan publik di Kabupaten Sorong Selatan.
“Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Jika ada indikasi korupsi, maka harus dibuka, diselidiki, dan diproses sesuai hukum,” tegas Direktur LP3BH Manokwari.