Fraksi Golkar Dukung Pinjaman 1,5 Triliun Pemprov Maluku

Ketua fraksi golkar dprd provinsi maluku, drs. Yunus serang, m. Si
Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku, Drs. Yunus Serang, M.Si

Tual, Tualnews.com — Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pinjaman jumbo Rp1,5 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Dukungan tersebut ditegaskan langsung Ketua Fraksi Golkar, Drs. Yunus Serang, M.Si, usai menghadiri peletakan batu pertama pembangunan TPA Az-Zahra di Perumahan Mahkota Mutiara Permai, Kota Tual, Selasa (02/12/2025).

“Kami Fraksi Golkar DPRD Maluku mendukung Pemprov melakukan peminjaman dana Rp 1,5 triliun untuk menambah APBD Maluku 2026,” tegas Serang, yang juga anggota DPRD Maluku Dapil VI meliputi Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Kota Tual.

Pembagian Dana Dapil VI Kantongi Rp 190 Miliar

Serang mengakui hasil kesepakatan DPRD dan Pemprov Maluku pada 30 November 2025, pukul 10.00 WIT  menetapkan alokasi pinjaman bagi Dapil VI sebagai berikut:

Wilayah Jatah Pinjaman

Kabupaten Maluku Tenggara Rp 80 Miliar
Kabupaten Kepulauan Aru Rp 60 Miliar
Kota Tual Rp 50 Miliar

Menurut Yunus Serang, dana tersebut difokuskan untuk percepatan pembangunan infrastruktur vital seperti jalan, jembatan dan air bersih.

Rincian Proyek di Tiap Wilayah

🔹 Maluku Tenggara (Rp 80 Miliar)

Pembangunan ruas jalan provinsi Elat – Fako dan Fako – Hollat.

Pembangunan Pasar Elat

Pembangunan Jembatan Yamtimur dan Jembatan Rumadian

🔹 Kota Tual (Rp 50 Miliar)

Pembangunan ruas jalan Pulau-Pulau Kur & Kur Selatan

Pembangunan ruas jalan di Tam

Penyediaan air bersih untuk empat desa di PP Kur dan Kur Selatan

🔹 Kepulauan Aru (Rp 60 Miliar)

Pembangunan jalan provinsi di Kecamatan Aru Selatan

Penyediaan sarana air bersih

Yunus Serang meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan proyek dan tidak justru menghambatnya.

“Saya harap setelah program ini berjalan, jangan ada lagi pemasangan tanda larangan adat Kei — Sasi (Hawear),” Harapnya.