Ambon, Tualnews.com — DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Sabtu (15/11/2025).
Sidang berlangsung di ruang utama DPRD dan dihadiri unsur pimpinan dewan, seluruh anggota, Forkopimda, jajaran Pemerintah Provinsi, serta insan pers.
Dalam sidang resmi itu, DPRD menerima penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2026 yang disampaikan Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath.
Dokumen anggaran tersebut menjadi pijakan strategis penyusunan APBD 2026 dan menentukan arah pembangunan serta pelayanan publik pada tahun fiskal mendatang.
Pendapatan Rp 2,41 Triliun vs Belanja Rp 3,77 Triliun, Defisit Lebar
Rancangan KUA-PPAS 2026 mencatat proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp 2,41 triliun, dengan rincian:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 627,23 miliar
Pendapatan Transfer: Rp 1,78 triliun
Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp 325,66 juta
Namun pada sisi belanja, pemerintah mengusulkan angka Rp 3,77 triliun, atau jauh melampaui kapasitas pendapatan.
Komposisi terbesar berada pada belanja operasi sebesar Rp 2 triliun.
Untuk menutup jurang fiskal, pemerintah mengajukan penerimaan pembiayaan Rp 1,50 triliun, sekaligus pengeluaran pembiayaan Rp 136,67 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
DPRD Warning: Pembahasan Tidak Boleh Normatif
Pimpinan DPRD menegaskan pembahasan KUA-PPAS 2026 bukan sekadar formalitas, melainkan proses krusial yang menuntut kehati-hatian dan transparansi, terutama dalam komponen pembiayaan daerah.
“Pembahasan KUA-PPAS merupakan tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif. Setiap rupiah dalam rancangan APBD harus dipastikan efektif, tepat sasaran, dan tidak mengakibatkan risiko fiskal berkepanjangan,” tegas Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun dalam sidang.
DPRD juga menyentil perlunya harmonisasi koordinasi dengan Pemprov agar kebijakan fiskal 2026 tidak terjebak pada pengeluaran besar tanpa kemampuan pendapatan yang memadai.
Watubun menegaskan pembahasan internal akan dilakukan dalam waktu dekat melalui komisi-komisi dan Banggar.
Targetnya, kesepakatan KUA-PPAS dapat rampung tepat waktu untuk menghindari keterlambatan APBD 2026.
“Prioritas utama tetap pelayanan publik dan pembangunan yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” papar Ketua DPRD Maluku.