Manokwari, Tualnews.com – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh setiap 9 Desember sejak penandatanganan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Merida, Meksiko, tahun 2003 kembali menjadi momentum global untuk menegaskan perang melawan korupsi.
Tahun ini, tema peringatan mengusung pesan kuat: “Mempromosikan Martabat Manusia dalam Perjuangan Melawan Korupsi”, bertumpu pada sembilan nilai antikorupsi: jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
Namun, di Papua Barat, semangat global itu justru berbanding terbalik dengan mandeknya penanganan dua kasus korupsi besar di Kabupaten Teluk Bintuni.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyoroti keras minimnya perkembangan proses hukum dua perkara korupsi yang sudah bertahun-tahun berjalan, namun hingga kini tak menunjukkan kemajuan berarti.
“Pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini, saya mengetuk rasa keadilan dari Kajati Papua Barat Basuki Sukardjono serta Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir untuk melihat apa hambatan substansialnya. Mengapa kasus-kasus ini seperti jalan di tempat atau bahkan dipetieskan?” kritik Warinussy, dalam Rilis Pers tertulis via whatsaap kepada media ini, Selasa ( 10 / 12 / 2025 ).
Kasus Dana Hibah KPU Teluk Bintuni: Bukti Penyidikan Ada, Tapi Perkara Kian Senyap
Warrinusy mengakui, kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Operasional KPU Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 dan Dana Hibah Pilkada Tahun Anggaran 2020 sebenarnya telah masuk tahap penyidikan.
” Hal ini dibuktikan dengan surat Pemberitahuan Penyidikan Nomor B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023 tertanggal 27 September 2023 yang dikirim Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny Artinuz Zebua kepada Ketua KPK, ” Jelasnya.
Namun, kata dia sejak itu hingga penghujung 2025, publik tidak melihat adanya progres signifikan. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada pengumuman resmi, dan tidak ada tindakan penegakan hukum yang tampak.
“Bagaimana mungkin ada surat penyidikan resmi, tapi hasilnya nihil selama dua tahun? Di mana komitmen pemberantasan korupsi?, ” tegas Warinussy.
Kasus Jalan Simei–Obo: Sudah Ada Terpidana, Tapi Salah Satu Pelaku Utama Justru Berkeliaran
Selain itu Warrinusy mengungkapkan, kasus korupsi proyek pembangunan ruas jalan Kampung Simei–Kampung Obo, Distrik Kuri Tahun Anggaran 2020 sudah menghasilkan vonis terhadap dua pelaku: Suradi, ST, MT dan Muchlis alias Oleng.
” Keduanya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta, ” Ungkapnya.
Ironisnya, kata Advokat Yan, satu figur penting dalam kasus ini, Richard Talakua (RT), mantan Kepala Inspektorat Teluk Bintuni, justru masih bebas hingga kini. Padahal, ia telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bagaimana mungkin dua orang sudah dipidana, tetapi satu tersangka kunci dibiarkan berkeliaran? Ini merusak kepercayaan publik,” ujar Warinussy.
Pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 ini, LP3BH secara tegas mendesak, Kapolres Teluk Bintuni untuk segera memburu dan menangkap Richard Talakua.
Kajati Papua Barat dan Kapolda Papua Barat, diminta membuka secara transparan hambatan penanganan dua kasus tersebut.
” Aparat penegak hukum agar tidak membiarkan “tuan besar” korupsi lolos dari jerat hukum. Kalau kita ingin martabat manusia dijunjung, maka proses hukum harus adil dan tidak tebang pilih. Jika ada DPO, ya tangkap. Jika penyidikan sudah dibuka, ya tuntaskan. Jangan biarkan korupsi dipelihara dalam senyap,” Pintah Warinussy.