Jelang Tutup Tahun 2025, Kajati Papua Barat Didesak Buka Kembali Dugaan Korupsi Jalan Mogoy–Merdey

Manokwari, Tualnews.com  – Menjelang berakhirnya Tahun 2025, Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari kembali menyoroti penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy dalam siaran pers tertulis via whatsaap kepada media ini, Rabu ( 31 / 12 / 2025 ) menegaskan, memasuki Tahun Baru 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Basuki Sukardjono, SH, MH, perlu menjadikan perkara tersebut sebagai salah satu prioritas penegakan hukum.

“Sebagai pemerhati korupsi di Tanah Papua, kami mengingatkan agar Kejati Papua Barat tidak berhenti pada satu terpidana saja. Penyelidikan harus dilanjutkan, khususnya terkait dugaan aliran dana proyek Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey yang kuat diduga mengalir ke pihak lain diluar terpidana,” tegasnya.

Menurut LP3BH, proyek infrastruktur tersebut memiliki nilai strategis karena Jalan Mogoy–Merdey merupakan akses vital bagi mobilitas masyarakat.

Namun ironisnya, hingga kini kondisi jalan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah dan tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah digelontorkan negara.

LP3BH menilai, vonis terhadap Akalius Yanus Misiro tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya aktor lain yang turut menikmati dana proyek.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy

Dugaan ini, kata dia, diperkuat oleh fakta kondisi fisik jalan yang tidak sebanding dengan peruntukan anggaran Tahun 2023.

“Sebagai Advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, saya menduga kuat terdapat pihak lain yang turut menikmati uang proyek tersebut. Karena itu, Aparat Penegak Hukum di Kejati Papua Barat semestinya membuka kembali penyelidikan secara menyeluruh dan transparan,” ujarnya.

LP3BH juga mengingatkan pentingnya penyelidikan lanjutan dilakukan sebelum tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Teluk Bintuni.

Hal ini dinilai krusial untuk mencegah politisasi anggaran dan memastikan integritas penegakan hukum tetap terjaga.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti setengah jalan. Kejelasan aliran dana proyek ini penting, bukan hanya untuk keadilan hukum, tetapi juga untuk menjawab penderitaan masyarakat yang hingga kini masih menggunakan jalan rusak,” tutupnya.