Manokwari, Tualnews.com – Menjelang pergantian waktu dari Tahun 2025 ke Tahun 2026, Indonesia mencatatkan sejarah penting dalam sistem penegakan hukum pidana.
Mulai 1 Januari 2026, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan secara nasional.
Pemberlakuan dua instrumen hukum fundamental tersebut menandai perubahan besar dalam wajah hukum pidana Indonesia, menggantikan sistem kolonial yang selama puluhan tahun menjadi rujukan.
KUHP 2023 sebagai hukum materil dan KUHAP 2025 sebagai hukum formil dipandang sebagai langkah progresif dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang berdaulat, modern, dan berbasis hak asasi manusia.
Namun demikian, transisi hukum ini tidak serta-merta berjalan tanpa tantangan.
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy dalam Rilis Pers tertulis via whatsaap kepada media ini, Rabu ( 31 / 12), mengingatkan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di Tanah Papua, Papua Barat, dan Kabupaten Manokwari, agar tidak sekadar menjalankan rutinitas penegakan hukum lama dengan bingkai undang-undang baru.
Kata Warinussy, pasal 618 KUHP 2023 serta Pasal 361 huruf a, b, c, dan d KUHAP 2025 yang mengatur ketentuan peralihan harus menjadi perhatian serius.
” Ketentuan ini menentukan batas, metode, serta arah penyesuaian penanganan perkara pidana di masa transisi, sekaligus menjadi rambu agar tidak terjadi pelanggaran hak tersangka dan terdakwa akibat kekeliruan penerapan hukum, ” Tegasnya.
Dalam konteks internal penegakan hukum, Advokat Yan Warinussy mengakui surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nomor: B-5433/E/Ejp/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi KUHP dan KUHAP Baru, menjadi dokumen strategis yang wajib dipedomani oleh seluruh jajaran Kejaksaan.
Surat tersebut secara tegas mengarahkan Kajati di seluruh Indonesia agar berhati-hati dan patuh terhadap mekanisme transisi hukum pidana.
Di sisi lain, Profesi Advokat sebagai Officium Nobile (profesi yang mulia) juga dituntut untuk bersikap aktif, kritis, dan korektif.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap Advokat memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan hukum baru tidak justru menjadi alat represif baru terhadap warga negara.
KUHAP 2025 secara eksplisit membuka ruang koreksi melalui kewenangan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 159, yang dapat digunakan untuk menguji dan memperbaiki tindakan penyidik maupun penuntut umum yang tidak sejalan dengan hukum acara baru.
“Penegakan hukum yang benar bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan keadilan prosedural dan perlindungan hak asasi manusia tetap terjaga,” demikian prinsip yang harus dipegang dalam memasuki era hukum pidana nasional yang baru.
Menurut Warinussy, Tahun 2026 bukan hanya pergantian kalender, tetapi ujian integritas bagi seluruh aktor penegakan hukum di Indonesia.
” Apakah KUHP dan KUHAP baru akan menjadi tonggak keadilan, atau sekadar kosmetik hukum, sepenuhnya ditentukan oleh kesungguhan para penegak hukum dalam membaca, memahami, dan menjalankannya secara jujur serta bertanggung jawab, ” Pungkasnya.