Manokwari, Tualnews.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwar, Provinsi Papua Barat mencatat sepanjang tahun 2025, situasi hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua, khususnya terhadap Orang Papua Asli (OPA), berada dalam kondisi yang terus memburuk.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwar, Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada media ini, Selasa ( 30 / 12 / 2025 ), menegaskan, memburuknya situasi HAM tersebut tidak terlepas dari kehadiran dan peran lembaga negara, khususnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang dinilai belum mampu menempatkan diri sebagai pengayom dan pelindung rakyat Papua Asli.
“Fakta di lapangan menunjukkan gelombang pengungsian yang sangat signifikan dan meluas di seluruh Tanah Papua,” ungkap LP3BH Manokwari dalam catatan akhir tahunnya.

LP3BH Manokwari mengakui, wilayah dengan angka pengungsian tertinggi tercatat berada di Kabupaten Nduga, Yahukimo, Puncak, dan Puncak Jaya di Provinsi Papua Pegunungan.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Dogiyai, Paniai, dan Deiyai di Provinsi Papua Tengah.
Sementara kata Warinussy, di wilayah barat Papua, pengungsian besar terjadi di Kabupaten Maybrat (Papua Barat Daya) serta Kabupaten Teluk Bintuni (Papua Barat).
LP3BH menilai, hingga kini nyaris tidak terlihat peran konkret aparat negara dalam menciptakan rasa aman dan damai bagi masyarakat sipil Papua Asli yang hidup di wilayah konflik bersenjata.
Ribuan warga sipil hidup dalam pengungsian tanpa akses layanan dasar, termasuk pelayanan kesehatan.
“Banyak warga tidak dapat bertemu atau berkonsultasi dengan tenaga medis. Ini situasi kemanusiaan yang sangat serius,” tegas Direktur LP3BH.
Di tengah kondisi tersebut, kata dia, masyarakat sipil Papua Asli juga berada di bawah tekanan berlapis.
Selain operasi keamanan negara, mereka juga mengalami tekanan politik dari kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang bergerilya di wilayah-wilayah konflik.
LP3BH mencatat bentrokan bersenjata antara TPNPB dengan aparat TNI dan Polri kerap menimbulkan korban dari kalangan rakyat sipil.
Ironisnya, dengan dalih sebagai anggota atau simpatisan TPNPB, warga sipil Papua sering kali menjadi sasaran kekerasan, penganiayaan, bahkan pembunuhan di luar proses hukum.
“Yang lebih memprihatinkan, para terduga pelaku yang diduga berasal dari unsur aparat negara hampir tidak pernah dihadapkan ke pengadilan yang independen, adil, dan imparsial,” kritik Direktur LP3BH
Sebagai contoh konkret, LP3BH menyoroti kasus pembunuhan Pendeta Yeremias Zanambani (Senambani) yang hingga akhir tahun 2025 belum diselesaikan secara hukum oleh negara.
Selain itu, kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Wasior tahun 2001 dan Wamena tahun 2003 juga terus dibiarkan tanpa kejelasan hukum.
LP3BH Manokwari menilai belum adanya kemauan politik (political will) yang serius dari Negara Republik Indonesia untuk menyelesaikan berbagai peristiwa yang diduga kuat sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan di Papua.
Padahal, kata Warinussy, Indonesia telah memiliki instrumen hukum nasional yang memadai, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi berbagai kovenan dan konvensi HAM internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Ketidakseriusan negara dalam menegakkan HAM di Papua bukan hanya mencederai rakyat Papua Asli, tetapi juga mempengaruhi posisi dan kredibilitas Indonesia dalam pergaulan internasional sebagai anggota PBB,” tegas Direktur LP3BH.
Menjelang akhir tahun 2025, LP3BH mencatat intensitas dugaan pelanggaran HAM di Papua tidak menunjukkan tanda-tanda penurunan, bahkan cenderung stabil dan meningkat.
“Kondisi ini memperlihatkan slogan Papua Tanah Damai hingga kini masih sebatas jargon, belum menjadi kenyataan bagi rakyat Papua Asli,” pungkas Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy.