Langgur, Tualnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara resmi dimutasi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI yang diterbitkan bertepatan dengan momentum Hari Raya Natal 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tualnews.com, Rabu (24/12/2025), mutasi tersebut sebagaimana tertuang dalam:
Surat Keputusan Jaksa Agung RI
Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025
Tanggal: 24 Desember 2025
Tentang: Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum, atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dalam SK mutasi itu, Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, digeser untuk menempati jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Provinsi Jambi.
Sementara itu, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara kini dipercayakan kepada Dr. Fadjar, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku.
Mutasi ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Sejumlah komponen masyarakat yang dimintai pendapat menyatakan rasa syukur atas rotasi tersebut.
Mereka menilai selama kepemimpinan Kejari sebelumnya, tidak terlihat komitmen yang kuat dalam penanganan dan pemberantasan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan masyarakat.
Bahkan, menurut penilaian warga, berbagai laporan dugaan korupsi yang masuk ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dinilai tidak menunjukkan progres yang jelas, sehingga menimbulkan kesan stagnasi penegakan hukum.
Masyarakat berharap, dengan hadirnya kepemimpinan baru, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik.