MANOKWARI, Tualnews.com – Kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella, memastikan akan menempuh langkah hukum tegas terhadap serangkaian upaya paksa yang dilakukan Penyidik Polresta Manokwari.
Langkah hukum tersebut mencakup pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan kliennya yang dinilai sarat persoalan hukum dan berpotensi melanggar prinsip due process of law.
“Upaya paksa terhadap klien kami dilakukan mulai dari penetapan tersangka, penangkapan pada 16 Desember 2025, hingga penahanan sejak 17 Desember 2025 oleh Unit Cybercrime Satreskrim Polresta Manokwari. Seluruh tindakan ini akan kami uji secara hukum melalui Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA,” tegas kuasa hukum Ella, Yan Christian Warinussy kepada media ini, Sabtu (27/12/2025).
Kuasa hukum menegaskan, langkah tersebut diambil menjelang berakhirnya masa berlaku KUHAP pada 31 Desember 2025, setelah lebih dari 44 tahun menjadi dasar hukum acara pidana di Indonesia.
Menurut Warinussy, momentum ini justru menuntut aparat penegak hukum lebih cermat, akuntabel, dan tidak sewenang-wenang dalam menggunakan kewenangannya.
Tak berhenti di situ, pihak kuasa hukum juga mengungkap fakta lain yang dinilai krusial namun luput dari perhatian penyidik.
Mereka mengaku tengah mempersiapkan laporan pidana baru terkait dugaan penyebaran konten pornografi berupa video, yang disebut-sebut dikirim oleh seorang oknum pejabat tinggi pemerintahan di Kabupaten Manokwari ke ponsel milik Ella sejak tahun 2024.
“Fakta ini serius dan tidak bisa dipandang sebelah mata. Kami sedang mengkaji secara hukum dan akan segera melaporkannya, baik ke Polda Papua Barat maupun Mabes Polri, demi menjamin objektivitas penanganan perkara,” ujarnya.
Kuasa hukum menilai, penanganan perkara ITE yang menyeret kliennya terkesan timpang, karena fokus hanya diarahkan kepada korban penerima konten, sementara dugaan pelaku pengirim konten bermuatan pornografi justru tidak disentuh hukum.
“Kami tidak menolak proses hukum. Yang kami lawan adalah praktik penegakan hukum yang tidak adil, tidak proporsional, dan berpotensi mengorbankan hak konstitusional warga negara,” tandasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyentuh isu ketimpangan penegakan hukum, relasi kuasa, serta perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam perkara ITE yang selama ini kerap menuai kritik luas dari masyarakat sipil.