Manokwari, Tualnews.com — Kuasa Hukum dari Ny. Luciana Lawrance (LL/59) angkat bicara terkait polemik yang berkembang pasca penemuan mayat seorang pembantu rumah tangga bernama Indri (60) di dalam mobil Kijang Innova di kawasan Pasir Putih, Manokwari, Sabtu (29/11) lalu.
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum LL, Yan Christian Warinussy meminta seluruh masyarakat Manokwari untuk menghormati proses penyelidikan yang kini tengah dilakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari di bawah pimpinan Kombes Polisi Ongky Isgunawan.
Ia menegaskan penyidik Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat sedang bekerja berdasarkan mandat hukum, yakni UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Bantah Klaim Aktivis: “Pernyataan Membias dan Tidak Berdasar”
Kuasa hukum LL secara terbuka membantah pernyataan aktivis perempuan dan anak, Yuliana Numberi, yang dimuat Surat Kabar Tabura Pos edisi Rabu (3/12).
Dalam pemberitaan tersebut, Numberi menyebut ada indikasi pelanggaran HAM dalam kasus ini.
“Klaim saudari Yuliana Numberi tidak berdasar, tidak memiliki pijakan hukum, dan tidak didukung bukti apa pun,” tegas kuasa hukum LL, Yan Christian Warinsussy, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu ( 03 / 12 / 2025 )
Menurutnya, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada satu pun kesimpulan hukum yang dapat membawa kasus ini ke ranah pelanggaran HAM.
Oleh karena itu, ia menilai pernyataan tersebut justru berpotensi menggiring opini publik dan mengganggu independensi aparat penegak hukum.
Klien LL dan Keluarga Telah Diperiksa, Pembantu Lain Masih Dimintai Keterangan
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Ny. LL, suami, dan anaknya telah menjalani pemeriksaan awal.
Selain itu, kata dia seorang pembantu rumah tangga lainnya telah dijemput penyidik Polda Papua Barat sejak Selasa (2/12) untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan hingga pagi ini belum dikembalikan.
“Kami juga menanti hasil autopsi jenazah almarhumah Indri. Karena itu, sangat tidak tepat jika ada pihak tertentu membangun opini sesat sebelum proses ilmiah dan penyidikan selesai,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum LL meminta Yuliana Numberi dan pihak mana pun “untuk berhenti membuat pernyataan sepihak tanpa dasar dan bukti,” karena hal tersebut dapat menghambat jalannya penegakan hukum.
“Tidak benar kasus ini mengandung unsur pelanggaran HAM. Penyidikan belum tuntas. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tegasnya.