LP3BH Manokwari Desak Kapolda Papua Usut Dugaan Intimidasi dan Penganiayaan Aktivis KNPB di Sentani

Dugaan tindakan intimidasi, penganiayaan, serta penangkapan sewenang-wenang terhadap sejumlah aktivis komite nasional papua barat (knpb) dan warga sipil oleh aparat kepolisian resor jayapura pada sabtu sore (6/12) di lapangan matoa, sentani, kabupaten jayapura.
dugaan tindakan intimidasi, penganiayaan, serta penangkapan sewenang-wenang terhadap sejumlah aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan warga sipil oleh aparat Kepolisian Resor Jayapura pada Sabtu sore (6/12) di Lapangan Matoa, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Manokwari, Tualnews.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menerima laporan serius mengenai dugaan tindakan intimidasi, penganiayaan, serta penangkapan sewenang-wenang terhadap sejumlah aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan warga sipil oleh aparat Kepolisian Resor Jayapura pada Sabtu sore (6/12) di Lapangan Matoa, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Menurut informasi awal yang diterima LP3BH, sedikitnya tujuh aktivis KNPB mengalami luka-luka yang diduga akibat kekerasan aparat.

Selain itu, enam orang lainnya ditangkap atau “diamankan” oleh anggota Polres Jayapura tanpa kejelasan status hukum.

Peristiwa itu terjadi ketika sekelompok warga dan aktivis berkumpul di Lapangan Matoa untuk merayakan Hari Ulang Tahun United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang jatuh pada 6 Desember.

Hingga kini, belum diketahui jelas alasan aparat melakukan tindakan represif terhadap warga yang berada di lokasi.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari,Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers via whatsaap kepada media ini, menegaskan  peristiwa ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional warga negara.

Oleh sebab itu LP3BH menyampaikan empat seruan sebagai berikut:

1. Menegaskan jaminan konstitusional.
Kebebasan berpendapat, berekspresi, berserikat, dan berkumpul merupakan hak yang dijamin Pasal 28 UUD 1945. Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan merayakan kegiatan organisasi secara damai tanpa intimidasi.

2. Mengimbau semua pihak, termasuk aparat keamanan, menghormati hak warga. Perayaan HUT ULMWP adalah bagian dari hak berkumpul dan berekspresi. Aparat negara wajib menghormati hak tersebut selama berlangsung secara damai.

3. Mendesak Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua memberikan perlindungan hukum penuh kepada enam warga dan aktivis yang ditahan.

LP3BH menegaskan  KUHAP (UU No. 8/1981) dan UU HAM (UU No. 39/1999) mewajibkan negara menjamin hak-hak dasar setiap orang yang ditangkap, termasuk kejelasan status hukum, akses pendampingan, dan bebas dari kekerasan.

4. Mendorong penerapan pendekatan restorative justice.
LP3BH meminta Polri di Tanah Papua mengutamakan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan dan penghormatan terhadap martabat manusia, bukan tindakan represif.

LP3BH Manokwari menegaskan komitmennya mengawal seluruh proses hukum kasus ini hingga tuntas, demi memastikan penegakan hukum yang sesuai standar hak asasi manusia yang berlaku secara universal.

“Negara tidak boleh gagal melindungi hak dasar setiap warganya,” tegas Direktur  LP3BH dalam pernyataannya.