Manokwari, Tualnews.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret nama Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella mulai menuai sorotan serius.
Penasihat Hukum (PH) tersangka Ella yakni Yan Christian Warinussy secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Kapolresta Manokwari agar penyidik menghadirkan dan memeriksa Bupati Manokwari Hermus Indouw, beserta istrinya Febelina Wondiwoy, serta Maria Wanma dan Febby Suebu, untuk dikonfrontir langsung dengan kliennya.
Permohonan tersebut diajukan karena adanya rekaman tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp yang dinilai krusial dan berpotensi mengubah konstruksi perkara.
Dalam pesan tersebut, sebut Warinussy, Maria Wanma menyampaikan kepada Ella bahwa Bupati Hermus Indouw meminta agar postingan tertentu dihapus, bahkan disebutkan kalau Hermus Indouw bersedia membayar sejumlah uang berapa pun kepada Ella.
Lebih lanjut diakui, Maria Wanma juga menuturkan kalau uang dimaksud rencananya akan ditransfer terlebih dahulu ke rekening milik Maria, sebelum kemudian diserahkan kepada Ella.
Namun faktanya, menurut Penasihat Hukum, kliennya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Bupati Manokwari sebagaimana narasi yang berkembang.
Ironisnya, dalam surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan, penyidik justru mencantumkan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
Warinussy menilai penerapan pasal tersebut sangat problematis dan berpotensi menyesatkan, karena menimbulkan kesan seolah-olah tersangka Ella telah melakukan pemerasan terhadap Bupati Manokwari.
“Faktanya, tidak pernah ada uang yang diterima klien kami. Tidak ada pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP. Oleh karena itu, konstruksi hukum perkara ini wajib diuji ulang secara objektif,” Pintah Penasihat Hukum Ella.
Menurutnya, konfrontasi langsung antara para pihak di hadapan penyidik Aipda Didit Wahyudi menjadi langkah mutlak untuk mengungkap kebenaran materiel.
Dia menegaskan, tanpa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam percakapan WhatsApp tersebut, proses penyidikan dinilai berpotensi timpang dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Untuk memperkuat permohonan itu, pihak Penasihat Hukum juga telah melampirkan fotokopi screenshot percakapan WhatsApp antara Maria Wanma dan Ella sebagai bukti pendukung dan petunjuk awal bagi penyidik Unit Cybercrime Polresta Manokwari.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Kasi Propam Polresta Manokwari dan Kasat Reskrim Polresta Manokwari, sebagai bentuk pengawasan internal agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Penasihat Hukum menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat seluruh proses hukum perkara ini hingga ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, demi memastikan hak-hak hukum kliennya tidak dikorbankan oleh penerapan pasal yang keliru.