Polres Malra Tangkap Predator Seks Anak di Dobo, Pelaku Viralkan Konten Pornografi Korban

Pelaku berinisial h. R alias hengky ditangkap, polres malra di kota dobo, kabupaten kepulauan aru, setelah terbukti menjadikan anak di bawah umur sebagai objek pornografi.
Pelaku berinisial H.R alias Hengky ditangkap, Polres Malra di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, setelah terbukti menjadikan anak di bawah umur sebagai objek pornografi.

Langgur, Tualnews.com  — Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pornografi dan/atau kesusilaan terhadap anak yang selama ini meresahkan masyarakat.

Pelaku berinisial H.R alias Hengky ditangkap di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, setelah terbukti menjadikan anak di bawah umur sebagai objek pornografi.

Hal tersebut disampaikan langsung  Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H, dalam press release,  Kamis, 19 Desember 2025, pukul 16.00 WIT.

Kapolres mengungkapkan, korban berinisial Melati (nama samaran) masih berstatus anak.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus akun media sosial palsu (fake account) untuk mendekati korban, berkenalan, lalu berpura-pura menjalin hubungan asmara.

“Korban sama sekali tidak mengenal identitas pelaku dan belum pernah bertemu secara langsung,” tegas Kapolres.

Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku melakukan panggilan video dan meminta korban menanggalkan busana, kemudian mengambil tangkapan layar serta merekam layar guna memperoleh konten bermuatan pornografi.

Lebih jauh, kata Kapolres pelaku tidak berhenti sampai di situ. Ia bahkan mengancam korban, memaksa untuk bertemu di Langgur.

Ketika korban menolak, pelaku menyebarkan dan memviralkan foto pornografi korban ke sejumlah akun media sosial.

Penyelidikan polisi juga mengungkap fakta yang lebih mengerikan. H.R alias Hengky diduga memiliki beberapa korban lain, bahkan sebagian di antaranya telah disetubuhi, menjadikan kasus ini sebagai kejahatan seksual berantai berbasis elektronik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku di Kota Dobo. KBO Satreskrim Polres Malra Ipda Andrew Souhoka, S.H., M.H, bersama penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak menggunakan jalur laut dan berhasil menangkap pelaku pada 17 Desember 2025. Pelaku kemudian dibawa ke Langgur untuk menjalani proses hukum.

Saat ini, H.R alias Hengky resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:

Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau

Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

> “Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam menggunakan media sosial. Terutama orang tua, agar aktif mengawasi dan mengedukasi anak-anak dalam berinteraksi di dunia digital,” ujar Kapolres.

Polres Malra menekankan bahwa kejahatan seksual berbasis elektronik dan predator seksual anak merupakan kejahatan serius, dan aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi pelakunya.