MANOKWARI, Tualnews.com — Perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Louela Riska Warikar alias Ella (27) mulai menguak fakta-fakta yang serius dan patut diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Pada Jum’at (18/12), Ella menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka di Unit Cybercrime Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, didampingi langsung penasihat hukumnya yang juga Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD, Yan Christian Warinussy.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam, dengan 60 pertanyaan yang dijawab Ella secara lugas dan konsisten.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tertanggal 7 Oktober 2024, yang dilayangkan Febelina Wondiwoy, istri Bupati Manokwari Hermus Indouw.
Ella dilaporkan atas dugaan menyerang kehormatan atau nama baik pelapor melalui akun TikTok miliknya.
Namun dalam pemeriksaan, Ella secara tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah mengenal Febelina Wondiwoy maupun Hermus Indouw secara pribadi.
Menurut pengakuannya, ia baru mengetahui identitas keduanya setelah menerima informasi adanya ancaman serius terhadap keselamatan dirinya.
“Saya kenal mereka berdua sejak adanya pesan ancaman terhadap saya yang disampaikan oleh Feby Suebu,” ujar Ella dalam pemeriksaan.
Ella mengungkapkan bahwa Feby Suebu meneleponnya dan menyampaikan pesan yang diduga berasal dari Febelina Wondiwoy.
“Feby tolong sampaikan sama Ella supaya jangan dia ganggu-ganggu rumah tangga saya. Nanti saya dapat dia, saya akan tikam dia, saya akan bunuh dia,” demikian isi pesan ancaman yang disampaikan kepada Ella.
Merasa terancam, Ella mengaku menghubungi akun TikTok bernama “Mata Hati 78”, yang diyakininya milik Febelina Wondiwoy, untuk meminta klarifikasi.
Namun, chat tersebut dibaca lalu dihapus, dan akun TikTok Ella diblokir oleh pemilik akun tersebut.
Karena tidak mendapat respons, Ella kemudian menyalin isi chat klarifikasi itu ke dalam unggahan TikTok, dengan maksud agar pihak yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan.
Dalam pemeriksaan, penyidik Didit Wahyudi, selaku Kepala Unit Cybercrime Satreskrim Polresta Manokwari, sempat menanyakan apakah Ella pernah menerima uang dari Bupati Manokwari atau istrinya.
“Saya tidak pernah menerima uang dalam jumlah berapa pun, baik secara tunai maupun transfer, dari Bupati Hermus Indouw atau istrinya,” tegas Ella.
Ella juga membantah keras tuduhan permintaan uang.
“Saya tidak pernah meminta uang kepada Hermus Indouw melalui Maria Wanma. Justru Hermus Indouw yang menghubungi Maria Wanma dan meminta saya menghapus postingan TikTok, dengan janji akan memberikan sejumlah uang yang tidak disebutkan jumlahnya,” tambahnya.
Lebih jauh, Ella secara tegas meminta penyidik memeriksa pihak-pihak lain, termasuk Hermus Indouw, Febelina Wondiwoy, Maria Wanma, dan Feby Suebu, guna mengungkap fakta secara utuh dan berimbang.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) turut dimuat lima unggahan TikTok dari akun @Mama_Ella, yang pada intinya berisi permintaan pertanggungjawaban terhadap dugaan ancaman pembunuhan yang ia dengar dari pihak ketiga.
Penasihat Hukum Ella menegaskan akan mengawal ketat proses hukum perkara ini hingga ke pengadilan, sekaligus tengah menyusun strategi dan langkah hukum demi melindungi hak-hak kliennya sebagai warga negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan kekuasaan, serta berpotensi menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, termasuk dalam penerapan UU ITE yang kerap menuai kontroversi.