Langgur, Tualnews.com — Kekerasan kembali pecah di wilayah kepulauan Maluku Tenggara.
Seorang residivis kasus pembunuhan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap warga di Ohoi Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat.
Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam oleh jajaran Polres Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., dalam press release yang digelar Senin (29/12/2025), menegaskan aparat bertindak cepat demi mencegah konflik meluas di tengah masyarakat.
“Begitu laporan diterima, tim Satreskrim bersama Polsek Kei Kecil Barat langsung bergerak melalui jalur laut dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres.
Dipukul Linggis, Kepala Korban Robek
Peristiwa penganiayaan terjadi Sabtu malam (27/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIT.
Korban, Markus Fenanlambir, sedang berada di rumah bersama istrinya dan mengompres anaknya yang sakit.
Situasi rumah yang seharusnya aman berubah mencekam ketika A.R alias Alex, yang diduga dalam pengaruh minuman keras, tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebatang linggis.
Satu hantaman keras mengenai kepala korban, menyebabkan luka robek dan pendarahan. Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan sempat pulang mengambil sebila parang dan kembali ke rumah korban.
Beruntung, korban dan keluarganya sudah lebih dulu menyelamatkan diri dan mencari pertolongan medis.
Konflik Fasilitas Publik Picu Kekerasan
Hasil penyelidikan sementara mengungkap, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh emosi pelaku terkait penggunaan speed boat/body fiber yang dinilai hanya dikuasai kelompok tertentu di Ohoi Ur Pulau.
Persoalan akses fasilitas publik yang tak dikelola secara adil ini diduga menjadi api dalam sekam yang akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan fisik.
Kasus ini kembali menyoroti rapuhnya mekanisme penyelesaian konflik sosial di tingkat desa, terlebih ketika diperparah oleh konsumsi minuman keras.
Ditangkap di Rumah, Parang dan Linggis Disita
Merasa terancam, korban melapor ke SPKT Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada Minggu (28/12/2025).
Respons cepat aparat membuahkan hasil. Pada pukul 19.00 WIT, polisi berhasil meringkus pelaku di kediamannya dan menyita dua senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.
Terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum.
Fakta yang mengejutkan, A.R alias Alex bukan orang baru dalam dunia kejahatan.
Ia tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan dengan modus pembacokan pada tahun 2014.
Dalam perkara terbaru ini, ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Miras Jadi Akar Masalah
Polres Maluku Tenggara menegaskan minuman keras, khususnya sopi, masih menjadi salah satu pemicu utama tindak kriminal di daerah tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi miras dan memilih jalur hukum atau mekanisme adat dalam menyelesaikan konflik.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tanpa pengelolaan konflik sosial dan pengendalian miras yang serius, kekerasan serupa berpotensi terus berulang di wilayah kepulauan Maluku Tenggara.