Manokwari, Tualnews.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk justru membuka tabir persoalan serius dalam penanganan perkara dugaan percobaan pembunuhan yang terjadi di Manokwari pada Juli 2024 lalu.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim secara tegas menyatakan Zakarias Tibiay hanya terbukti bersalah atas tindak pidana tanpa hak menyimpan senjata api, bukan atas dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim PN Manokwari Kelas I A yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH, pada Kamis, 18 September 2025, menjatuhkan pidana penjara 7 bulan 10 hari kepada Tibiay.
Namun yang krusial, dakwaan kedua JPU tentang dugaan keterlibatan Zakarias Tibiay dalam rencana percobaan pembunuhan dinyatakan tidak terbukti sama sekali.
Putusan ini sekaligus menegaskan tidak ada hubungan hukum antara Tibiay dan peristiwa dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang Advokat dan Pembela HAM (Human Rights Defender/HRD) yang terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 15.45 WIT, di depan Toko Tengah, Jalan Yos Sudarso, Sanggeng, Manokwari, Papua Barat.
Barang Bukti Dikembalikan, Dugaan Salah Arah Penyidikan
Dalam amar putusan, Majelis Hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada pihak-pihak terkait.
Barang bukti berupa 1 (satu) baju kemeja lengan panjang berwarna biru putih bermotif kotak-kotak, 1 (satu) buah kaos dalam singlet berwarna putih, 1 (satu) buah proyektil senapan angin berukuran 4,5 milimeter serta 1 (satu) buah handphone mereka Vivo Y 17S berwarna biru, dikembalikan kepada Penyidik Polresta Manokwari.
Sementara BB 1 (satu) buah STNK Mobil Merek Daihatsu Terios berwarna Coklat dengan nomor rangka : MHKG8FA1JNK030622 dan nomor mesin : 2NRG888008 serta nomor registrasi : PB 1601 MQ (asli).
Kemudian 1 (satu) buah kunci mobil mereka Daihatsu Terios berwarna coklat dengan nomor rangka : MHKG8FA1JNK030622 dan nomor mesin : 2NRG888008 serta nomor registrasi : PB 1602 MQ.
Juga 1 (satu) unit mobil mereka Daihatsu Terios berwarna coklat dengan nomor mesin : MHKG8FA1JNK030622 dan nomor mesin : 2NRG888008 serta nomor registrasi : PB 1601 MQ.
Semua barang bukti tersebut diperintahkan oleh pengadilan untuk dikembalikan kepada saksi Mustakim.
Fakta hukum ini memperkuat dugaan penyidikan perkara telah diarahkan pada pihak yang keliru, sementara pelaku sesungguhnya hingga kini belum tersentuh hukum.
HRD Tantang Kapolresta Manokwari
Sebagai korban sekaligus Advokat dan Pembela HAM, Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada media ini, Senin ( 29 / 12 / 2025 ) menilai bahwa putusan pengadilan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Polresta Manokwari.
Pasalnya, kata Warinussy, jika Zakarias Tibiay tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan, maka pelaku sebenarnya masih bebas berkeliaran, baik di Manokwari maupun di wilayah Sorong, Papua Barat Daya.
“Ini bukan sekadar kegagalan pembuktian, tetapi indikasi kuat adanya kesalahan arah penyelidikan. Saya menantang Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan dan jajarannya untuk membuka kembali penyelidikan secara profesional, objektif, dan tanpa kriminalisasi terhadap Zakarias Tibiay serta keluarganya,” tegasnya.
Ia juga menekankan penyelidikan harus difokuskan pada dugaan pelaku dari kalangan profesional dan terlatih, bukan justru mengorbankan warga sipil yang tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Lebih jauh, diakui keluarga korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang dinilai tidak tuntas ini, termasuk mempertimbangkan pelaporan terhadap penyidik yang diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap Zakarias Tibiay.
“Penegakan hukum menyimpang bukan hanya melukai rasa keadilan korban, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas Polresta Manokwari: apakah berani mengungkap pelaku sebenarnya, atau membiarkan keadilan terus tertunda.