Warinussy Bongkar Dugaan KKN Kasus Jalan Mogoy–Merdey: “Klien Saya Diperlakukan Tidak Adil”

Img 20251205 wa0016

Manokwari, Tualnews.com  — Advokat senior Yan Christian Warinussy, S.H meledakkan tudingan serius terhadap Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan aparat penegak hukum dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy–Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, TA 2023.

Melalui pernyataannya, Warinussy menegaskan proses hukum yang menjerat kliennya, Beatrick S.A. Baransano, penuh kejanggalan dan sarat dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Warinussy meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Asisten Pengawasan ( Aswas ) segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan ketidakberesan tuntutan dan putusan dalam perkara tersebut.

Dalam siaran pers tertulis yang diterima media ini, Jumat ( 5 / 12 / 2025 ), Warinussy mengakui adanya ketimpangan perlakuan hukum yang sangat mencolok antara aparat Dinas PUPR, konsultan, dan penyedia jasa.

“Tuntutan pidana antara pejabat pengadaan, konsultan, dan penyedia jasa tidak sama. Perbedaannya bagaikan langit dan bumi. Klien saya diperlakukan sangat tidak adil,” tegasnya.

Advokat yan christian warinussy, s. H
Advokat Yan Christian Warinussy, S.h

Vonis Berat untuk Pejabat Negara, Vonis Ringan untuk Penyedia Jasa?

Beatrick Baransano, yang berperan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 300 juta. Para pejabat lain dan konsultan pembangunan disebut menerima hukuman yang sama.

Namun kata Warinussy, sangat berbeda dengan penyedia jasa, Akalius Yanus Misiro (AYM), yang justru hanya dituntut dan divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Manokwari yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH.

Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding atas putusan super ringan tersebut.

“Informasi yang kami terima, AYM sudah dieksekusi ke Rutan Bintuni pada 13 November. Alasannya karena ia telah mengembalikan uang pengganti Rp 8 miliar. Padahal, klien saya sama sekali tidak terbukti menerima aliran dana sepeser pun, tapi dihukum jauh lebih berat,” ungkap Warinussy.

Ia bahkan menduga AYM akan segera bebas dan “menghirup udara segar” setelah dipindahkan dari Lapas Manokwari ke Rutan Bintuni.

Data Perkara “Raib” di SIPP PN Manokwari

Tak berhenti di situ. Warinussy juga mempersoalkan hilangnya data perkara AYM di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Manokwari.

“Kami mendesak Komisi Yudisial RI segera memeriksa PTSP Pengadilan Negeri Manokwari. Mengapa data perkara AYM tidak bisa ditemukan di SIPP PN Manokwari Kelas IA? Ada apa? Kenapa harus disembunyikan?” tanya Warinussy.

Advokat tersebut menilai seluruh proses hukum perkara ini tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Kami meminta Kajati Papua Barat untuk menyelidiki dugaan KKN pada proses penanganan perkara ini. Keadilan tidak boleh diperlakukan seperti barang dagangan,” tutupnya.