AYM Diduga ASN di Teluk Bintuni: Inspektorat Harus Turun Tangan Bongkar Aliran Dana Rp 8 Miliar Proyek Jalan Mogoy–Merdey

Ilustrasi gambar
Ilustrasi gambar

Teluk Bintuni, Tualnews.com — Sorotan publik kini tertuju pada Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni, menyusul mencuatnya informasi bahwa terpidana kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey TA 2023 pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, Akalius Yanus Misiro (AYM), diduga merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni.

Berdasarkan Rilis Pers yang diterima dari Advokat Yan Christian Warinussy, S.H, Jumat ( 5 / 12 / 2025 ), membenarkan hal ini, bahkan menjadi pertanyaan besar kini bergema: Bagaimana mungkin seorang ASN bidang kesehatan bisa terlibat dalam praktik pinjam pakai perusahaan konstruksi hingga “menguasai” miliaran rupiah uang negara?

Pinjam Pakai Perusahaan Tanpa Tanda Tangan? Janggal!

Menurut Warinussy, kasus ini semakin aneh ketika terungkap bahwa AYM menggunakan bendera CV Gloria Bintang Timur di Jayapura, namun tak ada satu pun dokumen pinjam pakai perusahaan yang ditandatangani oleh AYM.

Meski demikian, ia bisa mengatur aliran dana proyek sebesar Rp 8 miliar seolah-olah dialah pengendali utama perusahaan tersebut.

Diakui,  kejanggalan ini sebagai anomali besar yang tidak mungkin terjadi tanpa jaringan yang lebih luas di balik layar.

Uang Pengganti Rp 8 Miliar: Dari Mana Datangnya?

Warinussy mengakui indikasi paling mencolok muncul ketika AYM ditahan di Rutan Lapas Manokwari.

Dalam waktu relatif singkat, tiba-tiba uang pengganti sebesar Rp 8 miliar berpindah tangan ke AYM.

” pertanyaannya, dari siapa uang sebesar itu datang? Siapa yang berkepentingan menutup mulut AYM?, ” Sorotnya.

Dia menegaskan kecepatan aliran dana tersebut memperkuat dugaan bahwa AYM tidak berdiri sendiri. Ada pihak-pihak lain yang ditengarai terlibat atau berkepentingan langsung dalam proyek Mogoy–Merdey.

Inspektorat Teluk Bintuni Harus Panggil AYM

Jika benar AYM masih berstatus ASN di Dinas Kesehatan Teluk Bintuni, maka Inspektorat memiliki kewenangan penuh untuk meminta keterangan sekaligus membuka keterlibatannya dalam proyek senilai miliaran tersebut.

Penelusuran status kepegawaian AYM menjadi pintu masuk penting untuk membongkar:

Dari mana AYM mendapat akses pada proyek PUPR Provinsi?

Siapa yang memberinya mandat, dokumen, dan jalur untuk masuk ke lingkaran proyek?

Apa motif pihak-pihak yang diduga “menyelamatkan” AYM dengan menyediakan uang pengganti 8 miliar?

Melihat kompleksitas kasus dan potensi keterlibatan aktor lain, AYM justru perlu mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan, bukan sekadar dihukum sebagai pesakitan tunggal. Karena dari keterangan AYM-lah potensi skema korupsi lebih luas bisa terungkap.