Ambon, Tualnews.com- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Maluku menepis berbagai tudingan miring terkait aktivitas Galian C di Desa Poka, Kota Ambon.
Hasil kajian dokumen dan investigasi lapangan yang dilakukan organisasi mahasiswa tersebut menegaskan aktivitas yang berlangsung masih berada dalam koridor administrasi dan proses perizinan yang sah, bukan aktivitas ilegal sebagaimana isu yang berkembang di ruang publik.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan, menyatakan perizinan Galian C di Poka telah melalui mekanisme berjenjang sesuai perubahan regulasi nasional sektor pertambangan, mulai dari kewenangan kabupaten/kota, provinsi, hingga sempat ditarik ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM pada masa reformasi perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
“Fakta yang kami temukan, seluruh proses administrasi berjalan sesuai regulasi. Saat ini tahapan krusial yang masih ditunggu adalah penetapan dan penyesuaian Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) yang menjadi syarat utama,” tegas Adam dalam keterangannya di Ambon, Senin ( 19 / 1 ).
Investigasi Lapangan: Dokumen Ada, Uji Lab Berjalan
BEM Nusantara Maluku mengungkapkan, hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon dan pihak perusahaan menunjukkan bahwa dokumen administrasi utama telah disiapkan dan diajukan sesuai ketentuan.
Kata dia, proses perizinan kini berada pada fase administratif lanjutan sembari menunggu keputusan RT/RW di tingkat pemerintahan.
Selain itu, kata Rahantan, uji laboratorium terhadap aspek teknis dan lingkungan telah dan sedang dilakukan, sebagai bagian dari pemenuhan syarat perizinan.
” Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, perusahaan disebut akan mengajukan izin resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ” Jelasnya.
Menariknya, BEM Nusantara Maluku juga mencatat kewajiban perpajakan tetap dijalankan oleh pihak perusahaan, meski izin final masih dalam proses.
Fakta ini kata Rahantan, dinilai penting untuk meluruskan persepsi publik yang menyebut aktivitas tersebut berjalan tanpa tanggung jawab hukum.
Dalam sikap resminya, BEM Nusantara Maluku menegaskan dukungan terhadap proses perizinan yang berjalan selama dilakukan secara transparan, taat hukum, dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan.
BEM juga memberikan tiga penekanan penting, yaitu Pemerintah daerah dan provinsi didorong mempercepat penetapan RT/RW secara objektif dan profesional.
Pihak perusahaan diminta konsisten menjaga komitmen terhadap aturan lingkungan, ketenagakerjaan, dan keselamatan warga.
Seluruh pihak diimbau tidak membangun opini menyesatkan atau menghakimi sebelum proses perizinan tuntas secara hukum.
“Mahasiswa tidak boleh diam ketika ruang publik dipenuhi narasi yang tidak berbasis fakta. Kami akan terus mengawal proses ini demi tata kelola sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat Maluku,” tegas Adam.
BEM Nusantara Maluku memastikan akan terus memantau dan mengawal perkembangan perizinan Galian C di Desa Poka sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa terhadap masa depan lingkungan dan keadilan sosial di Maluku.