TUALNEWS.COM – Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis Papuanewsonline.com kembali menguji komitmen Polri dalam menghormati kebebasan pers dan HAM.
Menyikapi rekomendasi tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) melontarkan desakan keras, yaitu Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, harus dicopot dan diperiksa Propam Polri tanpa kompromi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, bila rekomendasi Komnas HAM tidak segera ditindaklanjuti, maka publik patut mempertanyakan keseriusan Polri dalam menjalankan reformasi kultural yang selama ini digaungkan ke ruang publik.
“Rekomendasi Komnas HAM itu bukan opini, melainkan hasil kajian resmi lembaga negara. Jika diabaikan, ini preseden buruk bagi penegakan HAM dan kebebasan pers,” tegas Sugeng dalam keterangan Pers tertulis yang diterima Tualnews.com, Senin (19/1/2026).
IPW menilai dugaan intimidasi, perampasan telepon genggam, hingga kekerasan verbal terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik Polri, sekaligus ancaman nyata bagi kemerdekaan pers, khususnya di wilayah Papua.
“Tindakan semacam ini bukan hanya mencoreng institusi Polri, tetapi menunjukkan watak arogansi kekuasaan yang tidak boleh dibiarkan. Kasat Reskrim Polres Mimika harus dicopot dari jabatannya dan diseret ke Sidang Kode Etik Polri,” Pintah Sugeng.
Lebih jauh, IPW menilai kasus ini sebagai cermin buruk wajah penegakan hukum di Papua, di mana aparat penegak hukum justru diduga melakukan tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas konstitusionalnya.
Menurut IPW, pembiaran terhadap kasus ini akan memperkuat kesan bahwa kebebasan pers masih rapuh dan rentan dihadapkan pada kekuasaan bersenjata.
“Di tengah derasnya kritik publik terhadap kinerja Polri, kasus ini justru menunjukkan masih kuatnya budaya represif di tubuh kepolisian. Ini bertolak belakang dengan semangat reformasi kultural yang diklaim sedang dibangun,” sorot Sugeng.
IPW mengingatkan, publik kini menunggu langkah tegas Kapolda Papua Tengah dan Divisi Propam Polri. Apakah rekomendasi Komnas HAM akan benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan menguap tanpa kejelasan.
“Penanganan kasus ini akan menjadi indikator penting: Polri berpihak pada hukum dan HAM, atau melindungi pelanggaran di internalnya sendiri,” pungkas Ketua IPW.
Komnas HAM Tegaskan Intimidasi Kasatreskrim Polres Mimika Langgar HAM Jurnalis Papua
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menegaskan adanya dugaan pelanggaran HAM serius yang dilakukan Kasatreskrim Polres Mimika bersama anggotanya terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com pada 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Komnas HAM tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kapolda Papua Tengah dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Surat rekomendasi Komnas HAM yang ditandatangani, Komisioner Pemantauan dan penyelidikan, Saurlin P Siaugian, itu menyusul pengaduan yang disampaikan jurnalis Ifo Rahabav.
Dipaksa Berdiri Semalaman, Handphone Dirampas
Komisioner Komnas HAM menyebutkan, dalam hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Komnas HAM pada 10 Oktober 2025, terungkap keempat jurnalis, Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob, diduga mengalami tindakan intimidasi berlebihan.
Kata Komnas HAM, bentuk intimidasi tersebut antara lain kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh, serta pemaksaan membuat surat pernyataan di bawah tekanan.
Tak hanya itu, aparat juga diduga melakukan pemanggilan paksa tanpa surat perintah yang sah serta perampasan handphone secara sewenang-wenang.
Komnas HAM menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi.
Propam Bergerak, Korban Tetap Minta Proses Hukum
Komnas HAM mencatat, Propam Polda Papua Tengah telah membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan terhadap Kasatreskrim Polres Mimika dan anggotanya atas arahan langsung Kapolda Papua Tengah.
Namun demikian, meski sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, para korban menegaskan menolak damai dan meminta agar pelaku tetap diproses secara hukum, demi efek jera serta evaluasi serius institusi kepolisian.
Empat Hak Asasi Jurnalis Dilanggar
Dalam analisis hukumnya, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM dengan turunan hak sebagai berikut:
Hak atas rasa aman, sebagaimana dijamin Pasal 30 dan Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Hak atas proses hukum yang adil, sebagaimana Pasal 17 UU HAM,
Hak atas perlindungan Pembela HAM, di mana jurnalis diakui sebagai pekerja HAM berdasarkan Deklarasi Marrakech, serta Hak atas pemulihan, termasuk permintaan maaf, kompensasi, dan rehabilitasi psikologis.
Komnas HAM Desak Sanksi Tegas dan Permintaan Maaf Terbuka
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM secara tegas meminta Kapolda Papua Tengah untuk mengawasi ketat proses pemeriksaan Propam agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap AKP Rian Oktaria selaku Kasatreskrim Polres Mimika dan memastikan pemulihan penuh bagi korban, termasuk permintaan maaf terbuka, layanan psikologis, serta restitusi atau kompensasi.
Selain itu Komnas HAM mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers, bukan kriminalisasi dan memperkuat pendidikan HAM dan kebebasan pers di internal Polres Mimika.
Sementara kepada LPSK, Komnas HAM meminta agar segera memberikan perlindungan saksi dan pemulihan psikologis kepada keempat jurnalis korban intimidasi.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di Papua, khususnya relasi aparat keamanan dengan jurnalis.
Komnas HAM menegaskan penghormatan terhadap kerja jurnalistik adalah bagian tak terpisahkan dari kewajiban negara dalam menjamin HAM dan demokrasi.
Komnas HAM juga mendesak seluruh pihak terkait untuk melaporkan pelaksanaan rekomendasi ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara.
Untuk diketahui surat rekomendasi Komnas HAM RI ini tembusanya juga diterima, Ketua Komnas HAM, Komisioner Eksternal Komnas HAM, Koordinator sub komisi penegakan HAM Komnas HAM, Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, dan Pimpinan media Papuanewsonline.com.